EXPOSSE.COMI JAMBI – Sepanjang Tahun 2019, sebanyak 15 perusahaan di Jambi tabrak peraturan, akibatnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi menerima sebanyak 15 Pengaduan di bidang lingkungan, baik yang disampaikan secara lisan dengan mendatangi Pos Pengaduan maupun lewat surat dan media elektronik.
Penyampaian pengaduan secara lisan disampaikan langsung kepada petugas penerima pengaduan atau melalui telepon. Pengaduan tersebut dituangkan dalam formulir pengaduan. Dari 15 pengaduan yang diterima ini, semuanya ditindaklanjuti ditangani oleh pihak DLH dengan cermat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Dr Evi Frimawaty S Pt, Msi, Senin (30/12).
Sementara itu, Pos Pengaduan Lingkungan DLH Provinsi Jambi dalam 5 (lima) tahun terakhir sejak tahun 2015-2019, telah menerima sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) pengaduan dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, dengan rincian; Tahun 2015 sejumlah 19 pengaduan, Tahun 2019 sejumlah 20 pengaduan, Tahun 2017 sebanyak 24 pengaduan, Tahun 2018 sebanyak 17 pengaduan dan Tahun 2019 sejumlah 15 pengaduan.
Sebanyak 15 pengaduan tersebut, dilaporkan dilakukan oleh 15 perusahaan sebagai berikut, dua berlokasi di Kabupaten Bungo; PT Mugi Triman Internasional, dan PT Sawit Harum Makmur. Keduanya bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit. Keduanya mendapatkan teguran tertulis.
Enam perusahaan berlokasi di Kabupaten Tebo; PT Haswi Kencana Indah, bergerak di bidang Tambang Batubara, PT Bintang Selatan Agro dan PT Tebo Indah di perkebunan kelapa sawit, mendapatkan teguran tertulis. Kemudian PT Winner Prima Sekata, PT Tebo Prima dan PT Daya Bambu Sejahtera, ketiganya bergerak di bidang batubara, mendapatan rekomendasi.
Dua perusahaan di Kabupaten Muarojambi; PT Puri Hijau Lestari mendapat paksaan pemerintah atas kasus Karhutla dan PT Muaro Kahuripan Indonesia mendapat teguran tertulis, keduanya bergerak di perkebunan kelapa sawit.
PT Produk Sawitindo Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, mendapat teguran tertulis.
Kemudian dua perusahaan di Sarolangun; PT Primatama Kreasimas, mendapat paksaan pemerintah atas kasus Karhutla dan PT Kresna Duta Agroindo Pelakar E mendapat rekomendasi atas kasus Karhutla. Keduanya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Kemudian PT Agro Tumbuh Gemilang Persada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mendapatkan sanksi rekomendasi atas kasus Karhutla. Terakhir, PT Deli Muda Perkasa di bidang Perkenunan Kelapa Sawit di Kabupaten Batanghari, mendapatkan rekomendasi.
Sementara, berdasarkan data yang dirilis oleh pihak DLH Provinsi Jambi, pada tahun 2018, Tim Penanganan Pengaduan DLH Provinsi Jambi menelaah pengaduan yang masuk untuk dilakukan verifikasi dan melakukan penanganan pengaduan lingkungan hidup sebanyak 17 (tujuh belas) pengaduan dengan data sebagai berikut:
Enam kegiatan agroindustri, yaitu kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PTPN VI Pinang Tinggi, PT Sungai Bahar Pacific Utama, PT Sumber Guna Nabati, PT Mitra Sawit Jambi, PT Berkat Sawit Utama dan PT Surya Utama Agro Lestari.
Sembilan kegiatan pertambangan, energi dan migas, yaitu dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan oleh PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Prakarsa Betung Meruo Senami Jambi, PT Minemex, PT Sarolangun Bara Prima, PT Seluma Prima Coal, PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, Kegiatan Ilegal drilling Desa Lb Napal, Sarolangun, CV Anugrah Mulia dan Penambangan Pasir di Kerinci.
Dua kegiatan lainnya yang merupakan kasus non lingkungan, yaitu Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Muaro Jambi dan PT Rimbo Palma Sejahtera Lestari.
Pada tahun 2019, dilaporkan terjadi penurunan penanganan pengaduan oleh DLH Provinsi Jambi, dari sebelumnya (2018) sebanyak 17 (tujuh belas) menjadi 15 (lima belas) dengan data sebagai berikut:
Sembilan kegiatan Agroindustri, yaitu kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Erasakti Wira Forstama, PT Inti Guna Nabati, PT Sumber Jujuhan Abadi, PT Kurnia Tunggal Nugraha serta kasus kebakaran hutan dan lahan untuk PT Tebo Alam Lestari, PT Tebo Multi Agro, PT Arta Mulya Mandiri serta PT Rimba Hutani Mas.
Lima kegiatan Pertambangan, Energy dan Migas, yaitu kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (PLTU Selincah), PT Tebo Prima/PT KME (batubara), PT Permata Prima Elektrindo (PLTU Samaran) dan PT Jambi Prima Coal/PT Dinar Kalimantan Coal (batubara) serta PT Winner Prima Sekata.
Satu kegiatan Manufaktur, Prasarana dan Jasa, yaitu kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh Hotel Grand, Kota Jambi.
Dua pengaduan yang tidak teregistrasi dari LSM Kanopi terhadap kegiatan PT. Permata Prima Elektrindo (PLTU Samaran) dan Kerusakan jalan oleh kegiatan tambang PT Winner Prima Sekata.
Pada tahun 2018, Tim Penanganan Pengaduan Lingkungan DLH Provinsi Jambi melaksanakan penanganan pengaduan pada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jambi dengan rincian seperti berikut, Kab. Muaro Jambi; Proyek Peningkatan Jalan, PTPN VI Pinang Tinggi, PT Sungai Bahar Pacific Utama, PT Pelabuhan Universal Sumatera dan PT Surya Utama Agro Lestari, semuanya terlibat kasus di bidang lingkungan.
Kota Jambi; PT Rimbo Palma Sejahtera Lestari. Kab.Tanjung Jabung Barat; PT Mitra Sawit Jambi.
Di Kabupaten Sarolangun; Ilegal Drilling, PT Minemex Indonesia, PT Sarolangun Bara Prima, PT Seluma Prima Coal, PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, semuanya bergerak di Bidang Tambang Energi Migas.
Kabupaten Batanghari, ada; PT Berkat sawit Utama (Asiatic Persada) dan PT Prakarsa Betung Meruo Senami Jambi. Kabupaten Merangin; PT Sumber Guna Nabati dan di Kabupaten Kerinci; Tambang pasir di Danau Kerinci.
Pada tahun 2018, tercatat sebanyak 104 (seratus empat) pengaduan yang telah ditangani dan dilaporkan oleh DLH Kabupaten/Kota, dengan rincian: Kota Jambi 39 pengaduan, Kabupaten Batanghari 4, Kabupaten Sarolangun 6, Kabupaten Merangin 3, Kabupaten Bungo 11, Kabupaten Muaro Jambi 8, Kabupaten Tanjab Barat 6, Kota Sungai Penuh 3 dan Kabupaten Kerinci 24.
Pada tahun 2019, tercatat sebanyak 113 (seratus tiga belas) pengaduan yang telah ditangani dan dilaporkan oleh DLH Kabupaten/Kota, dengan rincian: Kota Jambi 29, Kabupaten Batanghari 5, Kabupaten Sarolangun 8, Kabupaten Merangin 6, Kabupaten Tebo 6, Kabupaten Bungo 15, Kabupaten Muaro Jambi 12, Kabupaten Tanjab Barat 2, Kota Sungai Penuh 2 dan Kabupaten Kerinci 38.
Menurut Kepala DLH Provinsi Jambi, Dr Evi Frimawaty S Pt, Msi, pada tahun tahun 2019, pos pengaduan pada Dinas Lingkungan Hidup masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Jambi dilakukan penilaian secara mandiri. Variabel yang masuk untuk aspek penilaian yang dilakukan terdiri dari Administrasi Pos Pengaduan, Sarana dan Prasarana Pos Pengaduan dan Inovasi.
Masing-masing variabel dikembangkan dalam beberapa subvariabel untuk memperoleh informasi aspek yang telah dipenuhi oleh Pos Pengaduan. Dengan metode self assesment diharapkan Pos Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan kabupaten/kota dapat memenuhi sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan dari masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat yang ada di masing-masing kabupaten/kota maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. (01-ikl)
Discussion about this post