EXPOSSE.COMI JAMBI – Ratusan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) unjuk rasa digelar untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai merugikan rakyat. Aksi bermula dari kawasan Bank Indonesia (BI) Telanaipura dan bergerak ke gedung DPRD Provinsi Jambi, Jum’at (9/10).
Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jambi mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu pencabutan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI. Serta meminta anggota DPRD dan Gubernur Provinsi Jambi menolak pengesahan UU Omnibus Law cipta Kerja paling lambat tujuh hari ke depan. Jika tidak, para mahasiswa yang tergabung dalam PMII ini akan melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi.
Menurut KOrrdinator Lapangan aksi ini, Hengky Tornado, Adapun Poin substansial PKC PMII terhadap penolakan UU Cipta Kerja yakni; pertama adalah terkecil PMII Jambi kecewa dengan DPR RI dan pemerintah yang tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pendemi covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus buruh dan rakyat tetapi justru membuat regulasi yang menguntungkan para investor dan pengusaha.
Kedua, PKC PMII mengatakan DPR dan pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli dan ekonomi korporasi ekonomi oligarki yang dilegalkan kan dalam undang-undang cipta kerja dengan dalil mendorong pemulihan ekonomi national dan membawa indonesia memasuki perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur sejahtera dan ber keadilan.
Ketiga adalah proses pembentukan undang-undang cipta kerja tidak berpartisipasi dan eksklusif seharusnya proses pembuatan yang dilakukan dengan para pekerja untuk menyerap aksi aspirasi pihak pekerja, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 5 undang-undang nomor 12 tahun 2011.
Keempat, DPR dan pemerintah tidak pro terhadap rakyat kecil yang khususnya adalah buruh sebab terdapat beberapa pasal-pasal bermasalah. Seperti kontrak kerja, hari libur dan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
Ke lima, merasa miris DPR dan pemerintah akan memperkecil kemungkinan pekerja WNI untuk bekerja karena UU Cipta Kerja menghapus mengenai kewajiban mentaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan disahkan nya UU Cipta Kerja. Ke-enam PKC PMII berpendapat UU Cipta kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik.
Selanjutnya, sangat kecewa dengan UU Cipta Kerja menghilangkan point keberatan rakyat mengajukan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai AMDAL.
Dan yang terakhir, kecewa dengan DPR dan pemerintah mengkapitalisasi sektor pendidikan. Dengan memasukkan aturan pelaksanaan perizinan sektor pendidikan.
Kehadiran para mahasiswa ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edy Purwanto dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Rocky Chandra. Namun mahasiswa menolak untuk berdialog dengan Edi, karena mereka juga menginginkan Plt Gubernur Jambi juga hadir dan berdialog bersama mereka.
Situasi kemudian sedikit memanas dan terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dengan barikade polisi. Namun situasi masih bisa dikendalikan oleh Korlap Aksi dan kepolisian.
Bahkan Ketua DPRD Edi Purwanto yang telah berada di hadapan Mahasiswa, belum diberikan kesempatan bicara dan kembali ke dalam gedung DPRD. Massa menolak bicara, karena tak ada Pjs Gubernur yang turut menghadapi mereka.
Pantauan media ini di lapangan, para demonstran masih bertahan di depan lapangan gedung DPRD Provinsi Jambi, menunggu perwakilan rakyat untuk menemui para demonstran, namun belum kunjung menemui, hingga terjadi ledakan. Para demonstran dan aparat terjadi kericuhan. Setelah para mahasiswa mereka halau ke luar Kawasan Gedung DPRD, pihak keamanan kemudian memasang kawat berduri di sekitar Gedung dewan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pukul 12.50 WIB, ribuan mahasiswa masih menunggu dan berkumpul di sekitar Kawasan Gedung dewan. Menunggu Edi Purwanto dan Pjs Gubernur Jambi menemui mereka. (im)
Discussion about this post