EXPOSSE.COMI JAMBI – Menyambut Natal tahun 2019 ini, Narapidana di Lapas Klas IIA Jambi memperoleh Remisi pada Rabu (25/12), dengan perincian; 14 Napi memperoleh Remisi dan 1 lainnya dinyatakan bebas.
Sedangkan Lapas Kas III Sarolangun, menerima remisi sebanyak 2 orang, Lapas Kla IIB Bangko sebanyak 6 orang, Lapas Klas IIB Muarabungo 3 orang, Lapas Klas IIB Muarotebo 6 orang, Lapas Klas IIB Kualatungkal Remisi 13 orang dan bebas 1 orang.
Kemudian Lapas Klas IIB Muarabulian sebanyak 10 orang, Lapas Narkotika Klas III Muarasabak sebanyak 13 orang. Lembaga Pemasyarakatan perempuan kelas IIB 1 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak 2 orang dan Sungaipenuh tidak ada remisi, karena tidak ada tahanan yang beragama Nasrani.
Jumlah keseluruhan yang memperoleh remisi khusus natal untuk wilayah Jambi sebanyak 70 orang dan satu orang langsung bebas untuk hari ini. Perolehan Remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Remisi Khusus Natal Tahun 2019.
Penyerahan Remisi Khusus Hari Natal 2019 bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi, dilaksanakan di Gereja Oukemene Kota Jambi, dihadiri hampir seluruh warga binaan lapas yang beragama Nasrani, dengan tema “Menjadi Sahabat untuk Seluruh Manusia”.
Remisi pada umumnya terbagi menjadi dua bagian besar; remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada setiap hari kemerdekaan Republik Indonesia dan remisi khusus diberikan kepada warga binaan berkaitan dengan hari raya keagamaan keagamaan masing-masing warga binaan. Besaran remisi khusus berkisar antara 15 hari hingga 2 bulan.
Lembaga pemasyarakatan Klas II Jambi memiliki warga binaan yang berjumlah 1.345 orang, pidana 958 orang. Tahanan 347 orang di Lapas Klas IIA Jambi yang beragama Kristen 50 orang dan narapidana tahanan 17 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Agus Nugroho Yusuf, Rabu (25/12) memaparkan bahwa pemberian remisi merupakan kegiatan rutin.
“Ya, remisi kegiatan yang rutin dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di seluruh Indonesia. Remisi khusus yang berkaitan dengan hari-hari keagamaan merupakan hak dari warga binaan”, ujarnya.
Agus juga menambahkan bahwa dengan adanya remisi, diharapkan mampu mengurangi angka dari over kapasiti. Serta dengan adanya surat edaran dari Direktur Lembaga Pemasyarakatan Program Revitalisasi dan cepat dalam melakukan evaluasi terkait warga binaan mengenai siapa-siapa saja yang bisa dibebaskan.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jambi, Yusran mengungkapkan, bahwa pihaknya di hari Natal ini memberikan kesempatan kepada warga binaan mendapat kunjungan.
“Kepada siapa saja kita tidak pilih-pilih memberikan kesempatan untuk berkunjung disetiap hari-hari besar keagamaa. Waktu kunjungan untuk hari ini dimulai dari jam 8 pagi sampai 12 siang”, ungkapnya. Mengenai untuk mendapatkan remisi Yusran juga menjelaskan, para warga binaan harus melewati 2/3 masa tahanan serta memiliki kelakuan yang baik selama di Lapas. (im)
Discussion about this post