Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home POLITIKA

Mahkamah Partai Golkar Nyatakan Musda Versi Endria Putra Ilegal, Budi Setiawan Ketua Sah Golkar Kota Jambi

by Admin
22 June 2021
0

Mahkamah Partai Golkar Nyatakan Musda Versi Endria Putra Ilegal, Budi Setiawan Ketua Sah Golkar Kota Jambi. Selasa (22/6). FOTO: IST

0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI JAMBI – Setelah menjalani proses sidang yang panjang, majelis hakim Mahkamah Partai GOLKAR akhirnya membacakan putusan perkara perselisihan penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR Kota Jambi.

Sidang pembacaan putusan ini dilakukan secara virtual dan disiarkan secara live streaming di channel youtube resmi milik Mahkamah Partai GOLKAR, Selasa (22/06/2021). Sidang dipimpin oleh tujuh majelis Hakim Mahkamah Partai GOLKAR, yaitu Adies Kadir selaku Ketua merangkap anggota, John Kenedy Azis, Dewi Asmara, Christina Aryani, Supriansa, Muh Sattu Pali dan Agung Widyantoro masing-masing sebagai anggota.

Mahkamah Partai Golkar Nyatakan Musda Versi Endria Putra Ilegal, Budi Setiawan Ketua Sah Golkar Kota Jambi, Selasa (22/6). FOTO: IST

Dalam surat keputusan Mahkamah Partai GOLKAR  nomor : 31/PI-GOLKAR/II/2021, majelis hakim menolak jawaban Dewan Pimpinan Daerah (DPD Partai GOLKAR Provinsi Jambi sebagai termohon I, Asari Syafii selaku Plt ketua DPD Partai GOLKAR Kota Jambi Sekaligus sebagai pimpinan sidang sementara MUSDA X Partai GOLKAR Kota Jambi, sebagai termohon II, panitia Organizing Commitee (OC) MUSDA X Partai GOLKAR Kota Jambi termohon III, dan H Endria Putra ST MT selaku ketua terpilih hasil MUSDA X Partai GOLKAR Kota Jambi tanggal 30 Desember 2020 sebagai termohon IV.

ArtikelTerkait

Ketum Bahlil Minta Agus Rubiyanto Jadi Pengurus DPP Golkar

Ketum Bahlil Minta Agus Rubiyanto Jadi Pengurus DPP Golkar

5 September 2025
Samsul Riduan Resmi Jabat Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi

Samsul Riduan Resmi Jabat Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi

13 March 2025
DPRD Provinsi Jambi Bentuk Dua Pansus, Dorong Realisasi PI dan Optimalisasi PAD

DPRD Provinsi Jambi Bentuk Dua Pansus, Dorong Realisasi PI dan Optimalisasi PAD

9 March 2025
DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

DPRD Provinsi Jambi Bentuk Pansus Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

8 March 2025

“Menolak eksepsi para termohon untuk seluruhnya,” kata hakim.

Selanjutnya Majelis hakim Mahkamah Partai GOLKAR mengabulkan gugatan Budi Setiawan Cs selaku pemohon perkara.

“Dalam pokok permohonan :1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat penyelenggaraan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kota Jambi yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2020 dan dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2020 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkan; 3. Menyatakan batal dan tidak sah penyelenggaraan lanjutan MUSDA X DPD Partai GOLKAR Kota Jambi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2020 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkan; 4. Memerintahkan DPD Partai GOLKAR Provinsi Jambi untuk menerbitkan Keputusan tentang pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai GOLKAR Kota Jambi Masa Bhakti 2020-2025 (hasil MUSDA) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juli 2020 dan dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2020; “ sebut majelis hakim dalam putusan. (*/Exp-001)

Tags: Budi SetiawanEndria PutraKetua Golkar Kota JambiMusda Ilegal

Discussion about this post

October 2025
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

BERITA TERBARU

  • 500 Personel Dikerahkan, Satgas Geng Motor Siap Jaga Kota Jambi dari Aksi Kriminal
  • Pemkot Jambi Salurkan Gerobak Motor Pengangkut Sampah, Maulana: Harus Bersih Kalau Mau Jadi Kota Wisata
  • Pemkot Jambi Tegas Cegah Perdagangan Orang, Maulana: Lindungi Perempuan dan Anak
  • Sinergi TNI dan Pemprov Jambi: Danrem 042/Gapu dan Kadis TPHP Teken MoU Cetak Sawah Rakyat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.