EXPOSSE.COMIJAMBI— Gubernur Jambi Al Haris kembali menegaskan komitmennya dalam menata sistem kepegawaian daerah secara bertahap dan terukur. Bertempat di halaman Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi, Senin (19/05/2025), ia memimpin langsung upacara kedisiplinan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Tidak Tetap (PTT) kepada 625 orang tenaga kerja honorer yang telah mengabdi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Dalam penyerahan SK yang berlangsung di bawah matahari pagi itu, turut hadir Kepala BKD Hendrizal, Kepala Dinas PUPR Muzakir, serta Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi, Tohir. Tak sekadar seremoni, momen ini menjadi pengakuan formal sekaligus bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap para PTT yang telah mengabdikan diri sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Hari ini kita menyerahkan SK Pegawai (PTT) yang selama ini bekerja di PU. Mereka yang memenuhi persyaratan—bekerja sebelum 31 Oktober 2023—semuanya kita angkat dan kita berikan SK,” kata Gubernur Al Haris dalam amanatnya.
Al Haris menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret sebagai implementasi dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16. Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat memberi ruang kepada kepala daerah sebagai pembina kepegawaian untuk menata tenaga honorer di daerah masing-masing. Di Jambi, proses ini mulai dijalankan dengan pendekatan selektif namun adil, berbasis pada legalitas dan kinerja.
“Tujuannya kita sudah mulai menata pegawai kita ini. Mereka punya harapan, punya kepastian hukum dengan SK yang kita berikan. Tinggal lagi mereka bekerja berkinerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa pemberian SK ini bukan titik akhir, melainkan pijakan awal untuk proses kepegawaian yang lebih baik. Ia menyebut bahwa PTT yang menerima SK berpeluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Namun peluang itu, kata Al Haris, sangat bergantung pada kinerja dan dedikasi mereka di lapangan.
“Semuanya punya peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pelan-pelan kita angkat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tapi tentu dasarnya kita nilai dari kinerja mereka,” tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan bahwa ini adalah bagian dari proses pembenahan tata kelola kepegawaian yang tidak boleh setengah-setengah. Ia bahkan menghimbau agar para Bupati dan Wali Kota di Provinsi Jambi segera mengikuti langkah yang sama untuk menata tenaga PTT di lingkungan kerja mereka masing-masing.
“Saya juga menghimbau Bupati dan Wali Kota agar meneruskan Keputusan Kemenpan nomor 16 ini. Pegawai di lingkup kerja mereka juga perlu ditata lagi dan diberikan SK Bupati/Walikota,” ujar Al Haris.(*)
Discussion about this post