EXPOSSE.COMIJAMBI– Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, langsung bergerak cepat menanggapi kemacetan parah yang terjadi di sejumlah ruas jalan utama akibat antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pada Senin (6/10/2025), Maulana memimpin rapat koordinasi darurat bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait, membahas langkah cepat penanganan agar situasi tidak semakin meluas.
Rapat yang berlangsung di ruang pola Kantor Wali Kota itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, perwakilan Denpom, Kodim, Kasat Lantas Polresta Jambi, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, perwakilan Hiswana Migas, SBM Pertamina Jambi, Lidpamfik II/2-B Jambi, serta seluruh Camat se-Kota Jambi.
Wali Kota Maulana menegaskan bahwa kondisi ini sudah cukup mengganggu aktivitas masyarakat. Antrean panjang kendaraan di SPBU meluber hingga ke jalan utama, menyebabkan kemacetan dan berdampak pada aktivitas pelaku UMKM di pinggir jalan.
“Ini bukan hanya soal bahan bakar, tapi sudah mengganggu aktivitas ekonomi warga. Kita tidak bisa biarkan hal ini berlarut,” tegas Maulana.
Sebagai langkah cepat, Wali Kota Jambi langsung mengeluarkan Instruksi Wali Kota yang memuat sejumlah kebijakan tegas. Salah satunya adalah pembatasan lokasi pengisian solar untuk kendaraan besar (roda enam).
“Mulai hari ini, truk hanya diperbolehkan mengisi solar di tujuh SPBU yang telah ditentukan,” ujar Maulana.
Adapun tujuh SPBU tersebut berada di kawasan luar kota, yakni Pall 10, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado, Lingkar Selatan, Bagan Pete, Pall 7 depan Kantor BKP, dan Aur Duri.
Kebijakan ini berlaku efektif setelah disosialisasikan dan ditandatangani pada Selasa (7/10/2025).
Selain itu, Maulana juga menginstruksikan agar tujuh SPBU tersebut beroperasi selama 24 jam penuh, dengan jaminan pasokan solar yang cukup dari Pertamina.
“Pertamina wajib memastikan ketersediaan solar di tujuh titik ini, agar kendaraan besar tidak lagi masuk ke tengah kota,” tambahnya.
Sementara itu, sepuluh SPBU lain di kawasan dalam kota hanya akan melayani kendaraan roda empat pribadi, dengan pengecualian bagi kendaraan pengangkut sembako dan LPG. Mereka masih diperbolehkan mengisi BBM di area kota dengan syarat menunjukkan bukti pengangkutan.
Pemerintah Kota Jambi juga segera membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan untuk mengawasi pelaksanaan instruksi tersebut.
Satgas akan mulai bertugas pada Rabu (8/10/2025) dan ditempatkan di setiap titik SPBU yang ditetapkan.
“Tim ini terdiri dari unsur Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, dan Kasi Trantib kelurahan, dengan empat personel yang berjaga di tiap lokasi,” jelas Maulana.
Tak hanya soal pengaturan lokasi dan pasokan, Wali Kota Maulana juga menekankan pentingnya perbaikan manajemen antrean oleh pihak SPBU.
“Kapasitas bahan bakar solar dan jumlah operator harus dioptimalkan. Antrean harus tertampung di dalam area SPBU, bukan di jalan raya,” tegasnya.
Ia menutup dengan peringatan tegas kepada pengelola SPBU dan Hiswana Migas.
“Jika masih ditemukan antrean panjang yang mengganggu lalu lintas, Pemerintah Kota tidak akan ragu mengambil langkah penertiban yang lebih keras,” pungkas Maulana.(EXP-001)
Discussion about this post