EXPOSSE.COMIJAMBI – Melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025, Pemkot resmi mengatur kebijakan pencegahan dan penindakan terhadap kelompok kriminal bermotor guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kota.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil sikap tegas menghadapi maraknya aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.
Langkah tegas ini merupakan hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi dalam rapat yang digelar pada 14 Oktober 2025. Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Jambi menegaskan dua pendekatan utama, yakni pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang dijalankan secara terpadu bersama aparat hukum dan masyarakat.
Salah satu kebijakan utama yang disorot publik adalah larangan bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun keluar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.30 WIB, kecuali dalam kondisi mendesak dan harus didampingi orang tua atau wali.
Aturan ini diberlakukan sebagai langkah perlindungan bagi remaja agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan berisiko dan aksi kriminalitas jalanan.
Selain itu, Pemkot juga menegaskan larangan konvoi kendaraan bermotor lebih dari dua orang, terutama pada malam hari. Aktivitas konvoi dinilai berpotensi memicu keresahan warga dan kerap dijadikan kedok aksi geng motor untuk melakukan tindakan anarkis.
“Ini adalah langkah serius pemerintah untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dan potensi menjadi pelaku maupun korban aksi geng motor,” tegas Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada Kamis (16/10/2025).
Menurut Maulana, upaya memberantas geng motor tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat keamanan, melainkan juga memerlukan dukungan penuh dari orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat luas.
“Mari bersama kita jaga anak-anak dari bahaya geng motor. Ini bukan sekadar penertiban, tapi bentuk kepedulian terhadap masa depan mereka,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah preventif, Pemkot Jambi juga mewajibkan pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di setiap RT. Selain itu, masyarakat diminta aktif melapor melalui Call Center 112 bila menemukan aktivitas mencurigakan atau aksi kriminal di lingkungan sekitar.
Untuk mendukung efektivitas penindakan, aparat gabungan dari Pemkot, Polresta Jambi, Kodim, Kejari, hingga tokoh masyarakat akan menggelar razia rutin dan patroli malam di titik-titik rawan.
Pelaku yang terlibat akan dikenakan sanksi mulai dari teguran, pembinaan, konseling psikologis untuk anak di bawah umur, hingga proses hukum bagi pelaku dewasa.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Ia menilai kebijakan ini bukan sekadar tindakan reaktif, tetapi langkah strategis yang menekankan pembinaan dan perlindungan terhadap anak-anak.
“Kita dukung penuh. Tapi kalau sudah melanggar hukum, tentu ada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Jambi, Abdi Reza Fachlewi Junur, menyoroti pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Perlu dipahami, membawa senjata tajam tanpa izin sudah termasuk tindak pidana. Namun, dalam penanganannya kita tetap mengedepankan aspek tumbuh kembang anak,” jelasnya.
Di sisi lain, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak-anak. “
Banyak orang tua yang tidak tahu ke mana anaknya pergi malam-malam. Ini bukan soal menyalahkan, tapi saatnya kita lebih peduli,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025, Pemkot Jambi memastikan bahwa tidak ada ruang bagi geng motor di Kota Jambi. Kebijakan ini kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menciptakan kota yang aman, damai, serta menjamin masa depan generasi muda yang lebih baik.(EXP-001)
Discussion about this post