EXPOSSE.COMIJAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar bagi kendaraan roda enam atau lebih.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Subsidi Jenis Solar di wilayah Kota Jambi.
Langkah ini diambil setelah adanya audiensi antara Pemkot Jambi, Forkopimda Kota Jambi, dan Aliansi Angkutan Kendaraan Roda Enam atau Lebih, yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Jambi, Senin (20/10/2025). Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, serta perwakilan sopir bus dan angkutan material.
Kebijakan ini hadir sebagai solusi atas keluhan para sopir angkutan yang kesulitan memperoleh BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Selain itu, pemerintah juga ingin mencegah potensi kemacetan panjang di jalan-jalan utama Kota Jambi yang selama ini memicu keresahan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi, khususnya pelaku UMKM.
“Pada intinya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang resah terhadap kemacetan di ruas-ruas jalan akibat antrean kendaraan besar di SPBU. Kondisi ini tentu berdampak terhadap perekonomian warga,” jelas Wali Kota Maulana.
Dalam juknis tersebut, Pemkot Jambi menetapkan sejumlah langkah penting agar distribusi solar subsidi lebih teratur dan tepat sasaran, di antaranya:
• Pendataan ulang kendaraan penerima BBM subsidi untuk memastikan keakuratan data.
• Pemasangan stiker resmi dan terverifikasi pada kendaraan yang berhak mengisi solar subsidi.
• Penerapan sistem barcode dan verifikasi STNK asli setiap kali pengisian di SPBU.
• Batasan pengisian per kendaraan:
• Mobil roda empat maksimal Rp200 ribu per hari.
• Mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari.
• Bus pariwisata berukuran medium tidak dikenakan batasan pengisian.
Maulana menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat bertahap dan berbasis data valid, demi memastikan keadilan dalam distribusi.
“Semua kendaraan yang berhak akan didata ulang agar tidak ada penyalahgunaan, dan antrean panjang di SPBU bisa kita atasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, juknis ini mulai resmi diberlakukan besok (21/10/2025) dan akan diawasi secara ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar turut mengimbau agar semua pihak menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis di lapangan.
“Kalau ada kejanggalan, laporkan kepada aparat. Jika ada SPBU yang tidak bisa melayani, akan diarahkan ke SPBU lain,” tegasnya.
Dengan diterapkannya juknis baru ini, Pemkot Jambi berharap solar subsidi benar-benar digunakan oleh pihak yang berhak, sehingga bisa mendukung kelancaran angkutan, menjaga stabilitas ekonomi, dan menciptakan ketertiban di masyarakat.
“Yang paling penting, kebijakan ini harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” tutup Maulana.(EXP-001)
Discussion about this post