EXPOSSE.COMIJAMBI– Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada 9–11 November 2025. Kunjungan ini bertujuan menggali masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan, khususnya dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan di berbagai sektor.
Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Jambi dengan melibatkan pemerintah daerah dan perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha, Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin, serta jajaran Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, kesehatan, dan transmigrasi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan bahwa Provinsi Jambi termasuk daerah yang aktif memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan melalui regulasi daerah.
“Kami mengapresiasi sinergi Pemerintah Provinsi Jambi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa, yang menjadi dasar penganggaran iuran bagi pekerja rentan dan masyarakat miskin ekstrem,” ujar Hendra.
Hendra juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 12 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan jaminan sosial tenaga kerja.
“Kami berharap regulasi ini dapat mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek. Saat ini, cakupan kepesertaan di Jambi baru mencapai 41,88 persen dari target 55 persen, atau sekitar 170.097 pekerja masih belum terlindungi,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI yang hadir memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah ditempuh Pemerintah Provinsi Jambi. Mereka menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang menekankan pemerataan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan pekerja, serta penguatan hubungan industrial yang harmonis.
“Upaya yang dilakukan Jambi patut dijadikan contoh bagi daerah lain. Pendekatan berbasis regulasi daerah terbukti efektif memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal dan masyarakat berisiko tinggi,” ungkap salah satu anggota Komisi IX.
Sebagai penutup kunjungan kerja, dilakukan penyerahan simbolis Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan total santunan sebesar Rp126 juta, serta beasiswa pendidikan senilai Rp78 juta bagi anak ahli waris.
Penyerahan tersebut menjadi bukti konkret bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja, khususnya mereka yang menghadapi risiko kehilangan penghasilan akibat kematian di luar kecelakaan kerja.
Kunjungan Komisi IX DPR RI ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penyelenggara jaminan sosial dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.(*)











Discussion about this post