EXPOSSE.COM|BANDA ACEH– Direktur Aceh TV, A Dahlan TH, penuhi tuntutan enam karyawan yang diistirahatkan alias dirumahkan sementara tertanggal 26 November 2019 lalu. Empat bulan gaji yang tertunggak, telah dibayarkan plus gaji bulan kelima, sudah dikantongi ke enam karyawan di desk redaksi stasiun televisi lokal di Aceh ini, pekan ini.
Lima bulan gaji dibayarkan full oleh manajemen perusahaan televisi dengan motto televisi kebanggaan orang Aceh ini, terhitung mulai Juli hingga November, yang diterima pada Desember 2019. Dan ke enam awak redaksi news Aceh TV, yang di off kan ini, dihubungi melalui telephone seluler Manager HRD perusahaan televisi tersebut, Rabu (4/12), agar ke kantor Kamis jam 11.00 WIB.
Manager HRD, Safrizal, menyebutkan ke masing-masing karyawan yang di off kan, untuk ke kantor keesokan harinya. “Silakan ke kantor. Gaji kalian, sudah bisa diambil,” ucapnya melalui telephone. Dan keesokan harinya, orang nomor dua di Aceh TV ini, tak banyak cakap, hanya mengatakan kantor sudah ada uang untuk membayar gaji kalian semua.
Menyikapi itikad baik perusahaan dan kebijakan dari direktur a.k.a pimpinan redaksi Aceh TV. Keenam karyawan redaksi pemberitaan televisi ini pun, kompak mendatangi Manager HRD, diruangannya.
“Kami dipanggil melalui Handphone. Untuk, terima, apa yang kami tuntut. Ya, Alhamdulillah, lima bulan gaji kami, dibayarkan penuh. Kami menemui manager diruangannya dan bendahara memberikan slip gaji kami,” ujar Sukri, salah satu karyawan yang di off kan, yang diamini lima orang lainnya.
Terkait janji bos Aceh TV lainnya, tentang akan memanggil kembali setelah dirumahkan. Keenam awak news Aceh TV, belum bertemu dengan A Dahlan TH, karena, saat ke kantor, Pimred a.k.a direktur, tidak berada diruangan kerjanya. Hanya saja, beberapa dari keenam jurnalis tersebut, mengakui ‘ogah’ kembali lagi, setelah dirumahkan.
Sementara itu secara terpisah, Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh, Saniah LS menyampaikan terimakasih kepada Direktur dan Manajemen Aceh TV karena telah menunaikan janjinya, membayar empat bulan gaji enam karyawan Aceh TV yang dirumahkan, salah seorangnya anggota FJPI Aceh.
“Kita ucapkan terimakasih kepada Direktur dan Manajemen Aceh TV yang telah beritikad baik, menunaikan janjinya untuk membayar penuh gaji karyawannya yang dirumahkan selama empat bulan. Enam karyawan Aceh TV, salah seorangnya anggota kami, berapa waktu lalu menanyakan hak nya, berupa gaji bulanan yang sudah empat bulan tidak dibayar, akibatnya anggota kami dan kelima rekannya dirumahkan,” jelas Saniah LS.
Selanjutnya Saniah LS mengatakan, sebenarnya masalah di TV lokal ini sudah sering dia mendapatkan pengaduan dari pekerja media yang bekerja di sana, namun belum ada yang berani seperti yang dilakukan keenam karyawan yang dirumahkan ini lakukan, yang menuntut hak nya untuk dibayarkan.
“Apapun masalah jurnalis perempuan di media elektronik, siber, maupun cetak, soal gaji yang tidak dibayar, intimidasi, dan apalagi pelecehan seksual. Jangan takut untuk melaporkan. Karena kehilangan pekerjaan itu resiko, tetapi percayalah, jika ada skil jurnalistik, masih banyak media yang mau menampung bekerja. Intinya jangan takut menyuarakan kebenaran dan menuntut apa yang menjadi hak nya. Percaya lah, apa yang kita lakukan hari ini akan berdampak kebaikan bagi orang lain pada masa akan datang, jadi tidak lagi ada tindakan yang sama kepada orang lain,” tegas Saniah LS.
Seperti pernah diberitakan AcehNews.Net sebelumnya, enam karyawan dari redaksi pemberitaan Aceh TV, di off kan oleh pimpinan redaksi (Pimred) a.k.a direktur Aceh TV, dengan alasan, keenam awak news Aceh TV, tidak produktif lagi, sehingga diistirahatkan atau dirumahkan, sambil menunggu dibayarkan gaji yang sudah tertunggak selama empat bulan dari bulan Agustus hingga November.
Sebelum, Pimred atau Direktur Aceh TV, merumahkan keempat reporter, 1 sekretaris redaksi, dan seorang redaktur news Aceh TV, awak redaksi yang berjumlah delapan orang, minus satu reporter yang berhalangan hadir, menuntut kejelasan, agar pihak perusahaan Aceh TV, membayarkan gaji karyawan, namun, penuntutan tersebut, berbuntut dirumahkannya para karyawan di bagian redaksi. (*)
Discussion about this post