EXPOSSE.COMI JAMBI – Akibat rindu tak tertahankan dengan adik kandung di kampung halaman, seorang kakak akhirnya melakukan tindak pidana pencurian sebuah unit handphone di salah satu perumahan yang ada di Jalan Kapten Sujono, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru.
Tindakan melanggar hukum ini dilakukan oleh SY (32) warga Kapuk, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada Rabu (02/01). Akibat perbuatannya, pelaku ini berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Macan Polsek Kota Baru Pall 10, pada Senin (05/01). Dengan jeratan tindak pidana dan pencurian dengan pemberatan.
Saat mendapat laporan dari warga, Tim Unit Reskrim Macan Polsek Kotabaru langsung bergegas ke TKP dan berhasil mengamankan SY (32).
Anggota Tim Unit Reskrim Macan Polsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro Macan menjelaskan, kronologis pencurian tersebut berawal dari kecurigaan security perumahan di Jalan Kapten Sujono, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, di saat tiba di rumah korban, pelaku sedang melakukan aksi pencurian, pada hari Rabu (02/01) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Disaat itu security melihat pergerakan pelaku yang mencurigakan, ia langsung menelpon Polsek Kotabaru, Tim Macan Kotabaru langsung mengamankan sih pelaku,” ujar Kompol Afrito.
Pelaku tersebut ternyata merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali melakukan aksi pencurian, satu di Kecamatan Jambi Selatan dan dua aksi lainnya di Kotabaru, “Pelaku baru lima bulan lalu keluar penjara,” sambungnya.
Pada saat keterangan dari pelaku, dia melakukan pencurian lantaran ingin pulang ke sabak Tanjung Jabung Timur, “Iya, saya ingin pulang ke Sabak untuk melihat adik wanita berumur 6 tahun,” katanya pada awak media.
Barang bukti yang didapatkan, berupa 1 unit Handphone Redmi 5a dan sepatu casual, pelaku tersebut dikenakan pasal 363 dengan ancaman paling lama 7 tahun pidana penjara,” tutupnya. (Exp-003)
Discussion about this post