EXPOSSE.COMIJAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris, menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses demokrasi di tingkat paling bawah dengan ikut mencoblos dalam Pemilihan Ketua RT (Pilkate) serentak Kota Jambi, Sabtu (26/04/2025).
Menariknya, Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada tepat di pekarangan rumah pribadinya di Lorong Ibrahim, RT 21, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo.
Dengan mengenakan batik, Al Haris tiba di TPS pada pukul 08.17 WIB. Ia sempat menunggu giliran bersama warga lainnya sebelum akhirnya dipanggil panitia untuk menyalurkan hak pilihnya di bilik suara.
“Ini adalah sesuatu yang baru dan luar biasa. Saya mengapresiasi inisiatif dari Wali Kota Jambi yang telah menyelenggarakan Pilkate ini. Ini merupakan pendidikan politik di tingkat bawah, dan saya harap dapat meningkatkan partisipasi warga dalam menentukan pemimpinnya,” ujar Al Haris kepada media usai mencoblos.
Pilkate serentak ini merupakan yang pertama kalinya digelar di Indonesia, dengan jumlah RT yang melaksanakan pemilihan sebanyak 1.299 RT yang tersebar di 68 kelurahan dan 11 kecamatan se-Kota Jambi.
Al Haris menilai Pilkate serentak ini telah memberikan warna baru dalam dinamika pemerintahan tingkat RT. Ia menyebut pemilihan ketua RT yang dulunya cenderung dipandang sebelah mata, kini menjadi perhatian serius masyarakat.
“Dulu pemilihan ketua RT sering dianggap sepele, tapi hari ini masyarakat menyaksikan langsung, prosesnya pun transparan. Tentu ini menjadi beban moral bagi ketua RT terpilih agar bisa bekerja lebih bertanggung jawab,” tambahnya.
Gubernur juga berpesan kepada warga Kota Jambi agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk ikut berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin di lingkungannya.
“Gunakan hak suara, pilih yang terbaik, pilih yang bisa membawa kemajuan dan menyampaikan aspirasi warga. Semakin kompetitif RT, semakin maju lingkungan kita ke depan,” ujar Al Haris.
Sebagai informasi, di RT 21 tempat tinggal Gubernur Al Haris, terdapat dua calon ketua RT yang bersaing, yaitu Dhany Yusuf Sastra, SH.I (nomor urut 1) dan J. Ilyas, SE., M.Si (nomor urut 2).
Pilkate serentak ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan. (*/EXP-001)
Discussion about this post