Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home DAERAH

ASN Menolak Divaksin Tanpa Alasan, Bisa Dipecat

by Admin
24 June 2021
0
Bupati MFA: Jangan Sampai Covid-19 Mematikan Hajat Hidup Orang Banyak

MUHAMMAD FADHIL ARIEF

0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI BATANGHARI – Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) mengeluarkan ultimatum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemberani menolak divaksin siap-siap dipecat. Sanksi pemberhentian dari pegawai merupakan risiko ASN akibat tak mengikuti tugas negara.

“Pertama aparatur pemerintahan sesuai dengan sumpah dan janji jabatan, baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural bahwa dia akan mematuhi semua peraturan,” kata MFA kepada awak media di Kantor Bupati Batanghari, Kamis 24 Juni 2021.

Vaksin Covid-19 menurut MFA merupakan tugas negara. Tugas negara harus diikuti kecuali ada alasan yang betul-betul bisa diterima, misalnya penyakitnya sangat parah. Ia mengaku telah memanggil Sekretaris daerah (Sekda), Kepala pelaksana (Kalak) BPBD dan instansi terkait lain.

ArtikelTerkait

Pastikan Program Perlindungan Sosial Berjalan, Wali Kota Maulana Turun Langsung Serahkan Santunan Kematian

Pastikan Program Perlindungan Sosial Berjalan, Wali Kota Maulana Turun Langsung Serahkan Santunan Kematian

16 September 2025
Peringkat Dua MTQ Provinsi, Wabup Serahkan Bonus untuk Qori-Qoriah Terbaik

Peringkat Dua MTQ Provinsi, Wabup Serahkan Bonus untuk Qori-Qoriah Terbaik

26 June 2025
Bupati Muaro Jambi Membuka Pelatihan Peningkatan Pengurus BUMDesa

Bupati Muaro Jambi Membuka Pelatihan Peningkatan Pengurus BUMDesa

20 June 2025
Bupati Muaro Jambi Lantik 1.553 PPPK Formasi 2024

Bupati Muaro Jambi Lantik 1.553 PPPK Formasi 2024

19 June 2025

“Bukan saja ASN, semua yang terlibat dalam pemerintahan wajib dilakukan vaksin,” ucapnya.

Vaksin Covid-19 sangat berguna terhadap masyarakat apalagi seseorang berstatus ASN. Apabila dirinya aman, pelayanan kepada masyarakat menjadi nyaman. Tak hanya itu, ASN turut memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Betul vaksin tak menjamin orang bebas dari Covid-19, tapi paling tidak ini adalah upaya yang dilakukan pemerintah. Sehingga kalau pun nanti terkena tak terlalu bahaya bagi dirinya. Insya Allah pekan depan sudah mulai kita jadwalkan, termasuk kepada aparatur desa, pegawai Syara’ dan alim ulama yang banyak bersentuhan dengan orang banyak,” ujarnya.

MFA mengaku tak mengetahui jumlah ASN yang belum menjalani vaksin karena masih direkap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Batanghari. Ia berujar telah memanggil Kepala BKPSDMD terkait hal ini.

“Pertama yang belum divaksin apakah betul tidak mau divaksin atau memang dia tak diberikan informasi untuk divaksin. Ini harus jelas, jangan sampai kita menghukum yang salah. Apakah memang betul-betul menolak atau memang tidak tahu. Kalau tak tahu lain lagi permasalahannya,” katanya.

ASN menolak divaksin akan menerima sanksi pertama adalah pembinaan berupa teguran dan perintah untuk mengikuti vaksin apabila mereka tak punya alasan-alasan yang bisa kita terima. Sanksi kedua apabila ASN masih tak mau divaksin, berupa penurunan pangkat, jabatannya akan dievaluasi.

“Dan terakhir kalau pegawai pemberani menolak divaksin tanpa alasan jelas, sanksi pemberhentian dari pegawai negeri alias dipecat,” ucapnya.

MFA akan melihat langsung data pegawai yang telah menjalani vaksin. Nanti kelihatan input datanya, siapa saja yang belum divaksin. Petugas akan melakukan screening siapa-siapa saja belum melakukan vaksin.

“Karena ini tugas negara dan semua pegawai harus wajib melaksanakan tugas negara ini,” ujarnya.

Pemberian sanksi berupa peringatan tertulis dengan daftar nama terlampir bagi ASN menolak divaksin tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batanghari Tanggal 17 Juni 2021, Nomor: 800/3743/BKPSDMD, Hal: Pemberian Sanksi ditujukan kepada Kepala OPD, para Camat dan para Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari. (*)

 

Tags: BatanghariBupati BatanghariMuhammad Fadhil Arief

Discussion about this post

October 2025
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

BERITA TERBARU

  • 500 Personel Dikerahkan, Satgas Geng Motor Siap Jaga Kota Jambi dari Aksi Kriminal
  • Pemkot Jambi Salurkan Gerobak Motor Pengangkut Sampah, Maulana: Harus Bersih Kalau Mau Jadi Kota Wisata
  • Pemkot Jambi Tegas Cegah Perdagangan Orang, Maulana: Lindungi Perempuan dan Anak
  • Sinergi TNI dan Pemprov Jambi: Danrem 042/Gapu dan Kadis TPHP Teken MoU Cetak Sawah Rakyat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • Go Live Like a Pro: IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.