EXPOSSE.COMI KOTA JAMBI – Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, Bapemperda Kota Jambi melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama dengan Dinas PUPR Kota Jambi, dengan agenda mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan perubahan RTRW dan menyiapkan draf Perkada RDTR, Kamis (10/6).
Perubahan RTRW dan RDTR ini merupakan kebutuhan mendesak dan harus segera dilaksanakan sebagai master plan Kota Jambi ke depan.
Hal ini berdasarkan amanah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan sesuai dengan surat bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN nomor: B/2218/GAH.00/10/04/2021 900/1468/Bangda TR. 01/124-200/IV 2021 tentang Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) serta Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
Dalam pernyataannya, Kemas Faried Alfarelly selaku ketua Bapemperda Kota Jambi menyampaikan bahwa Kota Jambi sangat membutuhkan regulasi ini sebagai pedoman penetapan zonasi dan penataan kawasan.
“Kami mendengarkan penjelasan dari Dinas PUPR Kota Jambi, serta mempertanyakan urgensi serta alasan yang melandasi pemerintah Kota Jambi mengusulkan Ranperda RTRW ini,” ujarnya.
Disebutkan, hal tersebut dikarenakan sangat penting bahwa melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Untuk selanjutnya, Faried mengatakan Bapemperda DPRD Kota Jambi akan mengkaji apakah draf ranperda RTRW yang diajukan Pemerintah Kota Jambi tersebut layak atau tidak untuk dijadikan skala prioritas dalam Propemperda. (*)
Discussion about this post