EXPOSSE.COM – AKHIR-akhir ini, kata zakat semakin populer di telinga kita. Sejak negara membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau nama lain Baitul Mal sebagai lembaga resmi untuk mengelola zakat, maka seruan membayar zakat pun kepada para wajib zakat juga semakin nyaring. Santer. Bahkan dari hasil penelitian, kehadiran BAZNAS sangat diharapkan para Mustahik (penerima zakat).
Sehingga tidak heran, setiap awal tahun (Januari) kantor BAZNAS ramai didatangi Muzakki mengajukan permohonan meminta harta zakat. Pemandangan ramai Mustahik datang ke kantor lembaga Amil Zakat itu, bisa disaksikan di Kantor Baznas Padang, Provinsi Sumatra Barat.
Pada awal bulan setiap tahunnya Kantor Baznas Padang yang beralamat di Jalan Bay Pass KM 12 Kecamatan Kuranji Kota Padang, terus ramai.
Amatan penulis, pernah pada suatu hari tercatat 500 lebih orang berstatus fakir dan miskin datang ke Kantor Baznas Padang. “Kami berterimakasih adanya Baznas. Alhamdulillah. Melalui Baznas kami mendapat hak kami,” ujar sejumlah Mustahik tiga tahun lalu (2018).
Menurut logha atau Bahasa, kata “zakat” bermakna tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Nah, makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai alasan adanya pertumbuhan dan perkembangan harta. Lebih luas kewajiban membayar zakat itu melahirkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Jiwa siapa? Jelas jiwa orang orang kaya yang yang mengeluarkan zakat (kewajibannya).
Al-Quran dengan tegas menyebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu. Kemudian menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu pula. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Acap kali kita mendengar asnaf lapan. Siapakah yang termasuk asnaf atau golongan delapan tersebut? Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
- At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
PERTAMA, FAKIR. Ada yang memahami, fakir mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
KEDUA, MISKIN. Orang miskin mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
KETIGA, AMIL ZAKAT. Amil ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
KEEMPAT, MUALLAF. Ya, Mu’allaf mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
KELIMA, HAMBA SAHAYA. Hamba sahaya atau nama lain dari budak, orang yang ingin memerdekakan dirinya. Ada pada zaman Rasulullah.
KEENAM GHARIMIN. Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
TUJUH, FISABILILLAH. Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
DELAPAN, IBNU SABIL. Ibnu Sabil mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Jenis Zakat
Secara umum, zakat terbagi atas 2 (dua) yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal terdiri dari zakat penghasilan/profesi, zakat perdagangan, zakat saham, zakat perusahaan, dan lain-lain (PEDOMAN ZAKAT BAZNAS PUSAT).
(1). Zakat Fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim/ah yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Kadar zakat fitrah: 2,5 kg/3,5 liter beras. Kemudian, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Bagaimana kualitas berasnya? Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
(2). Zakat Maal atau zakat harta. Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
- Harta dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai..
- Harta dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat harta yang wajib di zakati yaitu, milik penuh, bertambah atau berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari hutang, dan sudah berlalu satu tahun (haul).
Berap nisab zakat maal itu? Ukurannya juga jelas seberat 85 gram emas. Dan berapa pula kadar zakat maal? Ukurannya : 2,5%
Nisab zakat maal. Cara menghitung zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.
Contoh: Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.
- Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan, diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dll.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah: 267).
Dari berbagai pendapat, dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika memperoleh hasilnya.
Menurut PMA no.52 tahun 2014, zakat profesi ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.
Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”)
Cara menghitung zakat maal: 2,5% x jumlah pendapatan bruto. Contoh: Bapak A menerima penghasilan senilai Rp10.000.000,-. Jika harga beras yang biasa dikonsumsi saat ini Rp10.000,-/kg, maka nishab zakat senilai Rp5.240.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat profesi yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp10.000.000,- = Rp250.000,-.
- Zakat Perdagangan.
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah:103)
Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”) Cara menghitung zakat maal:
Nisab zakat maal: 85 gram emas. Kadar zakat maal: 2,5%. Cara menghitung zakat perdagangan: 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
Contoh: Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- – Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.
- Zakat Saham (versi satu).
Hasil dari keuntungan investasi saham, wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404.).
BAZNAS memberikan kemudahan kepada investor dalam menunaikan zakat melalui sahamnya. Saat ini, investor tidak perlu menjual saham yang dimiliki untuk menunaikan zakat atas saham yang dimiliki. Zakat dapat ditunaikan ke BAZNAS dengan memindahbukukan saham ke rekening dana nasabah milik BAZNAS.
Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Nisab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”) Cara menghitung zakat maal:
Nisab zakat maal: 85 gram emas
Kadar zakat maal: 2,5%
Cara menghitung zakat maal: 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Cara menghitung zakat saham (dalam satuan lot):
Nominal zakat : (harga pasar/lembar x 100 lembar)
Contoh perhitungan zakat:
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-
Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:
Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot / pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot zakat sahamnya. Bapak A bisa mengisi formulir zakat / sedekah zaham yang ada di halaman website BAZNAS.
- Zakat Perusahaan
Para ulama peserta Muktamar Intemasional Pertama tentang Zakat, menganalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan adalah sama dengan zakat perdagangan.
Demikian pula nisabnya adalah senilai 85 gram emas, sama dengan nishab zakat perdagangan dan sama dengan nishab zakat emas dan perak.
Hal ini sejalan dengan sebuah hadis riwayat Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib. Dan menurut pendapat yang paling mu’tabar (akurat), 20 misqal itu sama dengan 85 gram emas.
Sebuah perusahaan biasanya memiliki harta yang tidak akan terlepas dari tiga bentuk: Pertama, harta dalam bentuk barang, baik yang berupa sarana dan prasarana, maupun yang merupakan komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai, yang biasanya disimpan di bank-bank. Ketiga, harta dalam bentuk piutang.
Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.
Maka yang dimaksud dengan harta perusahaan yang harus dizakati adalah ketiga bentuk harta tersebut, dikurangi harta dalam bentuk sarana dan prasarana dan kewajiban mendesak lainnya, seperti utang yang jatuh tempo atau yang harus dibayar saat itu juga. Abu Ubaid (wafat tahun 224 H) di dalam Al-Amwaal menyatakan bahwa “Apabila engkau telah sampai batas waktu membayar zakat (yaitu usaha engkau telah berlangsung selama satu tahun, misalnya usaha dimulai pada bulan Zulhijjah 1421 H dan telah sampai pada Zulhijjah 1422 H), perhatikanlah apa yang engkau miliki, baik berupa uang (kas) ataupun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang, dan hitunglah utang-utang engkau atas apa yang engkau miliki”.
Dari penjelasan di atas, maka dapatlah diketahui bahwa pola perhitungan zakat perusahaan, didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar.
Atau seluruh harta (diluar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.
Nisab zakat maal: 85 gram emas. Kadar zakat maal : 2,5%
Cara menghitung zakat perusahaan: 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek).
Contoh perhitungan zakat: Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asse account senilai Rp100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-
Contoh: Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- – Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-.
Yang pasti zakat harta Mustahik dititipkan pada orang orang kaya. Baznas Padang dan Baznas diseluruh Indonesia siap menerima dan melayani Muzaki dan Mustahik. Silahkan antar zakat, sedekah dan infaq bapak dan ibu ke Baznas Padang. Ingat, Membayar Zakat ke Baznas Berarti Mustahik Menerima Haknya. Wallahu ‘alam bis shawaf. (***)
Discussion about this post