EXPOSSE.COMI JAMBI – Kasus suap ‘uang ketok palu’ pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, tampaknya akan memasuki babak baru.
Berdasarkan info dari narasumber exposse.com di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga tersebut telah mengeluarkan surat perintah untuk dimulainya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) terhadap empat tersangka baru kasus suap ‘uang ketok palu’ pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Berdasarkan informasi ini, surat yang dikeluarkan pada Tanggal 26 Oktober tersebut, langsung ditandatangani oleh Pimpinan KPK, Firli Bahuri. Keempatnya, diyakini merupakan Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, yang sejak awal telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi, dengan inisial; AEP, FI, WI, dan ZA.
Tak tanggung-tanggung, untuk tersangka baru ini, KPK memerintahkan sebanyak delapan orang Penyidik menanganinya.
Namun hingga kini, belum diketahui jawaban dari keempat pemilik inisial tersebut, karena seorang pun belum bisa dihubungi untuk memastikan mereka telah menerima surat dari KPK. (uni)
Discussion about this post