EXPOSSE.COMI JAMBI – Untuk tetap mencegah terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kota Jambi, sejak Maret 2020 lalu hingga awal tahun ini, Perpustakaan Kota Jambi yang berada di Jl Profesor Dr Sumantri Brojonegoro, Sungai Putri, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, masih tetap memilih memberlakukan sistem pelayanan dengan Sistem Daring, dengan jadwal buka; Senin – Kamis Pukul 09.00 – 15.00, Jum’at buka Pukul 09.00 – 11.00.
Pelayanan tersebut masih terbatas pada peminjaman buku secara daring. Belum diizinkan untuk baca di tempat. Hal ini disampaikan oleh Salah seorang Petugas Perpustakaan Kota Jambi, yang menolak disebutkan namanya, akhir pekan lalu.
Sementara, untuk pendaftaran Anggota Pustaka Baru, bisa dilakukan secara online melalui link http://opac dkp.jambikota.go.id/inlislite3/pendaftaran secara online.
Kemudian petugas pustaka mengirim pas foto dalam bentuk softcopy dan lakukan konfirmasi pendaftaran melalui nomor WA 0895 1236 9667, dengan format: Nama, Jenis Identitas dan Nomor identitas.
Pendaftar mendapat konfirmasi dari petugas perpustakaan untuk bisa datang ke perpustakaan dengan mengisi buku tamu di meja resepsionis. Yang kemudian akan dibantu oleh petugas untuk pengisian buku tamu. Pengunjung menyerahkan berkas persyaratan anggota sebagai syarat pengambilan Kartu anggota perpustakaan, dan menerima kartu anggota dari bertugas.
Sedangkan untuk meminjam buku perpustakaan, harus mengikuti prosedur peminjaman buku online terlebih dahulu, tidak bisa secara mendadak.
Kemudian untuk prosedur peminjaman buku, dilakukan secara online dengan mengakses link http://opac-dkp.jambikota.go.id/inlislite3/opac/. Lalu, peminjam lalu menghubungi petugas melalui nomor WA 089 5236 9667 untuk melakukan peminjaman dengan format; Nama, Jenis Identitas, Nomor Identitas bukunya.
Kemudian peminjam akan mendapatkan konfirmasi dari petugas terkait ketersediaan buku. Jika buku tersedia, peminjam bisa datang langsung ke perpustakaan dengan mengisi buku tamu terlebih dahulu (petugas yang mengisi) selanjutnya mengambil buku yang dipinjam dari petugas.
Peminjam tidak diperkenankan masuk ataupun membaca buku di dalam gedung perpustakaan. untuk pengembalian buku peminjam bisa langsung menyerahkan buku yang dipinjam kepada petugas. (Exp-002).
Discussion about this post