EXPOSSE.COMI JAMBI – Tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), HMI, GMKI, PMI, GMNI KAMMI, IMM, Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Rabu (11/3).
Aksi yang dilakukan ratusan orang ini, dilakukan untuk menolak RUU Cipta Kerja, yang dinilai mendiskreditkan hak-hak para pekerja. Yakni; Pertama, meliputi perluasan kesempatan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.
Kedua, bahwa hak-hak pekerja buruh yang didegradasi dalam RUU Cipta Kerja tidak adanya pembatasan waktu dan jenis usaha atau kerja. Perjanjian kerja waktu tertentu atau biasa disebut pekerja kontrak sehingga memberikan ruang bagi pengusaha untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu sampai seumur hidup dan pada jenis usaha atau pekerjaan apa pun.
Selanjutnya, bahwa pekerja Alih Daya tidak punya hubungan hukum lagi dengan pengusaha pemberi pekerjaan. Upah minimum hanya didasarkan tanpa perlu lagi memperhatikan komponen hidup layak. Upah minimum yang digunakan hanyalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota atau sektor dihapuskan.
Selain itu, terkait Gubernur yang tidak menetapkan upah minimum hanya dikenakan sanksi sesuai undang-undang pemerintahan daerah dan dalam hal Gubernur diberikan sanksi karena tidak menetapkan upah minimum, maka upah minimum yang berlaku adalah upah minimum tahun sebelumnya.
Selanjutnya, terkait cuti dalam RUU Cipta kerja, bukan lagi sesuatu yang wajib karena diganti dengan kata “dapat”, apabila diperjanjikan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama. Dihapuskan cuti haid dan cuti lainnya kecuali hak cuti tahunan .
Bahkan, Cipta kerja memberikan ruang bagi pengusaha dalam memperkaya dalam mempekerjakan pekerja atau buruh, dengan upah per-jam. Penghargaan masa kerja yang diterima nilainya menurun, yang mana dulu maksimal sepuluh bulan upah dalam RUU Cipta kerja menjadi delapan bulan upah, hal ini terjadi putus hubungan kerja pengusaha tidak wajib lagi memberikan uang pengganti hak, kecuali diperjanjikan dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi purwanto menjelaskan, bahwa rancangan UU ini memberatkan para buruh. Ia juga mengharapkan, bagaimana rakyat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Ia juga akan membuat sebuah kegiatan mengenai persoalan RUU Cipta Kerja dibedah bersama-sama dengan masyarakat dan mahasiswa serta pihak lainnya.
“Senin besok dari pagi sampai sore kita cari solusi bersama untuk masalah ini, Selasa, kita langsung ke Jakarta komisi DPR RI komisi IX”, ujarnya.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa yang ikut dalam mediasi menjelaskan, bahwa mereka menggelar aksi agar pemerintah jangan membuat peraturan yang semena-mena terhadap para pekerja.
Korwil KSBI Provinsi Jambi, Roida Pane, setelah mediasi, saat ditanya pendapatnya mengenai tuntutan hari ini, ia mengungkapkan jika tidak segera diselesaikan akan menggelar aksi kembali. “Kita gelar aksi lagi ,menuntut hak kita, jika benar pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja”, jelasnya. (02)
Discussion about this post