EXPOSSE.COMI JAMBI – H Endria Putra ST, Ketua Partai Golkar Kota Jambi, Hasil Musda ke X, yang berlangsung pada 30 Desember 2020 silam, menyatakan akan melakukan gugatan secara eksternal ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Hal ini menyusul keluarnya Keputusan Sidang Mahkamah Partai Golkar, yang memenangkan gugatan Budi Setiawan, sebagai Ketua Golkar Kota Jambi, hasil Musda 26 Juli 2020, pada Selasa (22/6).
Keputusan yang disiarkan secara live streaming di channel youtube resmi milik Mahkamah Partai Golkar, Selasa (22/06), dipandang Endria sebagai putusan yang rancu dan diduga ada permainan politik uang. Karena itu, Endria secepatnya akan memproses persoalan ini dengan melakukan gugatan hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
Menurut Endria, Musda X pada 30 Desember 2020 silam, adalah Musda yang memenuhi semua persyaratan dan unsur sesuai ketentuan Partai Golkar. Karena itu, tidak ada alasan bagi Mahkamah Golkar untuk mempersoalkan posisi dirinya sebagai Ketua Golkar yang sah Kota Jambi. “Semua sudah sesuai ketentuan,” ujar Endria.
Selanjutnya, secara internal Endria juga akan melaporkan Mahkamah Partai ke Dewan Kehormatan dan Majelis Etik DPP Partai Golkar. Karena dinilai telah membuat Keputusan yang bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar dan Peraturan Organisasi Mahkamah Partai.
Sidang gugatan tersebut, menurut Endria, seyogjanya tidak bisa lagi dilakukan oleh Mahkamah Partai, karena telah kadaluarsa. Selain itu, Sidang tersebut juga tidak sah, karena tidak dihadiri oleh DPP Partai Golkar. (Exp-001)
Discussion about this post