EXPOSSE.COMI JAMBI – Setelah melalui beberapa kali Sidang yang melelahkan, ketiga terdakwa Kasus Dugaan Suap Ketuk Palu RAPBD 2017-2018, Zainal Abidin, Efendi Hatta, dan Muhammadiyah, dalam Sidang Pembacaan Vonis, pada Kamis (27/2) di Pengadilan Tipikor, Kota Jambi, secara sah dan meyakinkan terbukti dan dinyatakan bersalah.
Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, ketiga terdakwa secara sadar melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan dalam kategori sebagai pelaku. Ketiganya, dijatuhi hukuman masing-masing selama empat tahun penjara, dan denda masing-masingnya sebesar Rp200 juta, kecuali untuk Effendi Hatta, hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Serta diberikan hukuman tambahan; dicabut hak politiknya masing-masing selama lima tahun setelah bebas dari penjara.
Dinyatakan oleh Hakim Ketua, Yandri Roni, bahwa ketiga terdakwa secara sadar menerima uang suap yang jelas melanggar hukum. Dan juga para terdakwa tidak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta terdakwa telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Jambi dengan cara menerima suap.
Ketiganya juga telah mengakui semua perbuatannya dan mau berterus terang di hadapan Majelis Hakim dan mengembalikan uang suap yang telah diterima ke KPK sesuai dengan jumlah yang diterima.
Sementara itu, ketiga terdakwa menyatakan bersedia menjalani hukuman yang telah dibacakan. Zainal Abidin sendiri mengungkapkan, bahwa ia setuju dengan hukum yang akan dijalani, serta menyerahkan semua keputusan pada penyidik yang berwenang.
Kemudian Efendi Hatta, meskipun menegaskan menerima vonis yang dijalani, ia mengharapkan JPU KPK segera menetapkan Kusnindar sebagai tersangka. Menurutnya, Kusnindar yang memberikan uang padanya.
“KPK segera tetapkan Kusnindar jadi tersangka, dia kan yang membagikan uang dan meminta anggota dewan lainya untuk tidak bicara”, ujarnya, saat keluar dari ruangan persidangan dan akan naik ke mobil tahanan kejaksaan.
Setelah persidangan selesai JPU, Wira Sanjaya dimintai pendapatnya terkait adanya waktu pertimbangan waktu tujuh hari. “Kan awalnya tuntutan lima tahun ini kan empat tahun jadi kita pertimbangkan lagi”, paparnya. (02)
Discussion about this post