EXPOSSE.COMI JAMBI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selain memiliki tugas menyusun rancangan Propemperda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarakan skala prioritas, juga penyusunan antara DPRD dan Pemda setempat.
Seperti yang dilakukan Bapemperda DPRD Kota Jambi, belum lama ini melakukan rakor bersama Dinas PUPR Kota Jambi, beragendakan mendorong Pemkot Jambi untuk segera menyelesaikan perubahan RTRW dan menyiapkan rancangan Perkada RDTR.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly Senin (14/6) mengatakan, berdasarkan perubahan RTRW dan RDTR, ini merupakan kebutuhan mendesak dan harus segera dilaksanakan sebagai masterplane Kota Jambi ke depan.
Kata dia, change RTRW dan RDTR ini juga berdasarkan amanat UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sesuai dengan surat bersama KPK, Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN nomor : B/2218/GAH.00/10/04/ 2021 900/1468 /Bangda TR.01/124-200/IV/2021 tentang : Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) serta Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
“Kota Jambi sangat membutuhkan regulasi ini, sebagai penetapan zonasi dan penataan kawasan. dalam rapat tersebut, kami mendengarkan penjelasan dari Dinas PUPR Kota Jambi, serta mempertanyakan urgensi dan alasan yang melandasi Pemkot Jambi mengusulkan Ranperda RTRW ini,” jelasnya.
Sebab hal ini sangat penting. Bahwa melalui Propemperda diharapkan pembentukan Perda dapat dilaksanakan secara teratur, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Perda.
“Propemperda merupakan syarat-syarat formal dalam tahapan pembentukan Perda (tahapan perencanaan), sehingga merupakan suatu keharusan yang harus dipatuhi,” timpalnya.
Untuk selanjutnya, jelas politik Partai Golkar ini, Bapemperda DPRD Kota Jambi akan mengkaji apakah rancangan ranperda RTRW yang diajukan Pemkot Jambi ini layak atau tidak untuk dijadikan skala prioritas dalam Propemperda .
“Nanti akan ada pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda yang diajukan anggota DPRD, Komisi, gabungan komisi sebelum raperda yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD. mengikuti pembahasan raperda yang diajukan DPRD dan Pemda, apakah nantinya layak atau tidak,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post