EXPOSSE.COMIJAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi telah menyelesaikan proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029. Pembentukan AKD ini berlangsung dalam rapat yang cukup alot, namun telah melalui prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pemilihan yang berlangsung pada Jumat (1/11/2024), Muhammad Ridho, politisi asal Partai Golkar, terpilih menjadi Ketua Komisi II DPRD Muaro Jambi. Sementara itu, Ade Erma S, dari Fraksi Gerindra, terpilih sebagai Wakil Ketua Komisi II dan Yuli Setia Bakti dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Sekretaris Komisi II.
Pembentukan AKD ini didasarkan pada berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Hal ini menunjukkan bahwa DPRD Muaro Jambi berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terima kasih atas kepercayaannya dan mari kita bersama membangun Muaro Jambi,” ujar Muhammad Ridho usai terpilih sebagai Ketua Komisi II.
Proses pemilihan AKD yang telah selesai diharapkan dapat meningkatkan kinerja DPRD Muaro Jambi dalam menjalankan tugasnya, termasuk pengawasan terhadap kebijakan eksekutif, serta pembahasan anggaran dan peraturan daerah yang lebih berkualitas.(*/EXP-001)
Discussion about this post