EXPOSSE.COMI TANJABBAR – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020, Senin (14/6).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjabbar, H Abdullah SE, Wakil Ketua I Ahmad Jahfar, SH Wakil Ketua II H Muh Sjafril Simamora SH, Bupati Tanjab Barat Drs H Anwar Sadat Mag, Sekretaris Daerah Tanjabbar Ir H Agus Sanusi MSi, Forkompimda dan anggota DPRD Tanjabbar.
Ketua DPRD Tanjab Barat H Abdullah SE mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dam rencana kerja pemerintah daerah.
“Pasal 49 ayat (2) berbunyi: kepala daerah mengajukan rencana awal RPJMD kePada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan,” katanya.
Terkait hal itu DPRD Tanjabbar telah menerima rancangan awal RPJMD Kabupaten Tanjab Barat 2021 – 2026 yang di sampaikan oleh Bupati Tanjabbar. “Melalui surat nomor: 050/838/Bappeda.5/IV/2021tangga 19 April 2021 perihal penyampaian rancangan awal RPJMD Tanjab Barat 2021 – 2021,” ujarnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan rapat lintas fraksi dan lintas komisi terkait dengan pembahasan awal RPJMD 2021 – 2026 Tanjab Barat maka disepakati sejumlah poin di antaranya. “Bahwa uraian lokus pada sub 5.4 janji politik kurang tepat dan relevan untu itu agar di hilangkan, bahwa terkait masih adanya kesalahan dalam penulisan dan pengertian agar dilakukan penyempurnaan. RPJMD 2021 – 2026 yang telah di bahas dan di sepakati dapat diteruskan ke Gubernur Jambi guna di konsultasikan untuk memperoleh penyempurnaan,”jelasnya
Nota kesepakatan itu telah di tanda tangani ketua DPRD Tanjabbar dan Bupati Tanjabbar. “Sebagaimana di atur dalam pasal 49 ayat (5),” tutupnya.
Bupati Tanjabbar, Anwar Sadat mengatakan APBD Tanjabbar Tahun 2020 secara garis besar sebesar Rp1.302.431.866.399.00 yang terdiri dari PAD sebesar Rp103.453.707.670.00 pendapatan transfer Rp1.148.656. 565.679.00,- dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp50.303.593.050.00,-.
Selanjutnya Rapat Paripurna kedua dengan agenda pemandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD tahun 2020 serta penetapan panitia khusus. (Exp-005)
Discussion about this post