EXPOSSE.COMI JAMBI – Penerapan Vaksin sebagai syarat untuk mengurus surat-surat kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, dimulai Senin (11/10).
Untuk itu, warga yang tidak menerima vaksin, menurut dinas ini, tidak akan dilayani dalam kepengurusan surat menyurat kependudukan. Hal ini diterapkan, menyusul keluarkan Surat Edaran dari Wali Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Untuk melakukan kepengurusan surat kependudukan di Dukcapil, warga diwajibkan menunjukkan bukti vaksinnya berupa scan barcode.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi Nirwan Ilyas, Rabu (13/10) mengatakan, sejak Senin, pihaknya sudah memberlakukan aturan baru tersebut, sesuai Surat Edaran Wali Kota Jambi.
Namun, bagi pengunjung yang belum vaksin, masih bias mengurus surat-surat, dengan syarat melakukan vaksinasi di Dukcapil. Syaratnya Cukup Nomor Induk Kependudukan (NIK), bahkan yang KTP atau KK mereka belum tervalidasi tetap bias melakukan vaksinasi di Dukcapil. Tervalidasi ini biasanya terjadi data yang di Dukcapil Kota Jambi berbeda dengan pusat. Sebab warga ada yang melangkahi aturannya.
Menurutnya Nirwan, di hari pertama, pihaknya telah melakukan vaksinasi sebanyak 40 dosis. Dan per-harinya disediakan 100 dosis untuk pengunjung di Dukcapil. Bila didapati pengunjung sepi, maka vaksinasi ini akan dialihkan ke Puskesmas Putri Ayu, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin.
“Seminggu ini, vaksinasi masih tahap sosialisasi. Ini juga khusus untuk vaksin pertama. Karena untuk masuk ke Dukcapil minimal sudah vaksin dosisi satu. Kalau pengunjung sepi, kita arahkan ke Puskesmas Putri Ayu. Kalau banyak tetap kita lanjutkan. Dengan giat ini, kami berharap dapat membantu pencapaian vaksinasi di Kota jambi. Serta, mengurangi penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Lanjut Nirwan, vaksinasi ini disambut baik oleh warga dan pemerintah kota. Warga yang mengurus surat kependudukannya di Dukcapil untuk syarat vaksin merasa terbantu dengan giat ini. Walikota Jambi Syarif Fasha pun, mendukung giat vaksinasi di Dukcapil.
“Warga tertarik dengan vaksinasi di sini. Mereka terasa terbantu dengan kita. Pak Wali Kota juga medukung program kita ini. Untuk diketahui pula, penerapan aturan vaksin di kantor pelayanan publik, Dukcapil Kota Jambi menjadi kantor pelayanan publik yang pertama di Indonesia. Kantor-kantor publik lain belum menerapkan ini, dan Dukcapil tempat lain juga belum,” pungkasnya. (*/MP/DKExp-004)
Discussion about this post