EXPOSSE.COMI JAMBI– Sebanyak enam point pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Sehubungan dengan penetapan Program Legislaai Nasional (Prolegnas) prioritas oleh DPR RI di mana salah satu RUU yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan. untuk itu,Organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran rasakan amanah di beberapa Undang-Undang Lex Specialis.
Adapun yang tergabung dalam Forum Organisasi Profesi se Provinsi Jambi, yaitu: Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Jambi, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Jambi, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Jambi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Jambi, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Jambi, Persatuan Ahli Teknologi Labor Medik Indonesia (PATELKI) Provinsi Jambi, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Provinsi Jambi, Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) Provinsi Jambi. Menggelar Jumpa Pers kepada awak media pada Selasa (29/11) di Rumah Kito Resort.
Adapun untuk ke enam poin yang dibahas adalah; Pertama, perlunya sinegeritas dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan organisasi organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan dibidang kesehatan.
Kedua, mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait sehingga profesionalisme tetap terjaga dan keselamatan serta perlindungan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan.
Ketiga, kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh tenaga masyarakat yang tenaga kesehatan yang bertanggung jawab memiliki etika dan moral yang tinggi keahlian dari kewenangan yang secara terus-menerus harus dijaga dan ditingkatkan mutu nya melalui peran pemerintah dan organisasi profesi kesehatan.
Ke empat, mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas kami bersepakat dan pembahasan ruu kesehatan tidak menghabiskan undang-undang yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan undang-undang profesi kesehatan lainnya dan mendesak agar pemerintah maupun dpr lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan indonesia yang lebih ssehat.
Ke-lima, pada 2016 WHO menerbitkan dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 sebagai acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen ini bukan hanya pemerintah tetapi juga pemberi kerja asosiasi profesi institusi pendidikan hingga masyarakat sipil hal ini sejalan dengan prinsip governance di mana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain isu pemerataan dan kesejahteraan tanya kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini.
Hal tersebut dibacakan langsung oleh Ketua IDI Wilayah Jambi, Deden Sucahyana, serta poin ke enam dimana menolak RUU Omnibus Law Kesehatan.
“Kami menyatakan sikap menolak rancangan undang-undang kesehatan Omnibus Law dan mendesak agar rancangan undang-undang kesehatan omnibus laut tersebut segera dikeluarkan dari prolegnas DPR RI”, tegasnya. (*)
Discussion about this post