Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home HUKUM

FJPI Desak Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan YNQ diusut Kembali dengan UU Pers

by Editor
18 April 2025
0
FJPI Desak Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan YNQ diusut Kembali dengan UU Pers
0
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSEIJAKARTA – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) mendorong penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis perempuan berinisial YNQ yang terjadi di Nusa Tenggara Barat.

Dalam sebuah diskusi daring yang digelar Rabu (16/4/2025), FJPI bersama berbagai pihak menyerukan agar kasus ini diusut kembali berdasarkan Undang-Undang Pers.

Ketua Umum FJPI, Khairiah Lubis, menyatakan bahwa diskusi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama jurnalis perempuan dan upaya untuk menegakkan keadilan bagi korban. “Kita sebagai jurnalis tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap jurnalis terjadi. Semoga keadilan untuk korban dapat ditegakkan,” ujar Khairiah.

ArtikelTerkait

Komisi III DPR RI Tinjau Isu Penegakan Hukum di Jambi: Fokus pada Narkotika, Korupsi, dan Penambangan Ilegal

Komisi III DPR RI Tinjau Isu Penegakan Hukum di Jambi: Fokus pada Narkotika, Korupsi, dan Penambangan Ilegal

10 December 2024
Dua Tahanan Kabur Diantar Keluarga ke Rumdin Kapolres Batanghari

Dua Tahanan Kabur Diantar Keluarga ke Rumdin Kapolres Batanghari

22 November 2021
Kasus Istri Omeli Suami di Karawang Berujung Pencopotan Jaksa dan Polisi

Kasus Istri Omeli Suami di Karawang Berujung Pencopotan Jaksa dan Polisi

18 November 2021
5 Tahanan Kabur Ditangkap Tim Gabungan, 18 Orang Masih Diburu

Kabid Humas Polda Jambi: Lima Berhasil Ditangkap, Tujuh Sudah Menyerahkan Diri.

17 November 2021

Kasus yang menimpa YNQ, jurnalis Inside Lombok, terjadi saat ia meliput banjir di komplek perumahan milik PT MA di Kecamatan Labuapi, Lombok, pada 11 Februari 2025.

Ketika meminta konfirmasi dari pihak pengembang, korban justru mendapat perlakuan intimidatif. Unggahan media sosial korban diprotes, kredibilitasnya dipertanyakan, hingga akhirnya YNQ menangis dan memilih meninggalkan lokasi. Namun, salah satu pihak pengembang berinisial AG mengejar dan diduga melakukan kekerasan fisik dengan menarik tangan dan meremas wajah korban.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Mataram, namun penyelidikannya dihentikan dengan alasan unsur pidana dalam Pasal 335 KUHP tidak terpenuhi.

Padahal, menurut kuasa hukum korban, Yan Mangandar, laporan semula bermaksud menggunakan UU Pers. Ia menilai tindakan pelaku seharusnya dikategorikan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan ancaman pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik.

Lebih dari itu, YNQ mengalami trauma mendalam pascakejadian. Laporan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mengungkapkan korban mengalami tekanan psikologis berat, terlebih karena kekerasan itu terjadi saat ia sedang mengandung.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia, Erick Tanjung, menyebut kasus ini janggal sejak awal. Ia juga mengingatkan bahwa penghentian penyelidikan menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak ditindaklanjuti secara hukum. Menurut data AJI, tahun 2023 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, dan 73 kasus sepanjang 2024.

“Meski jumlahnya menurun, bentuk kekerasannya semakin membahayakan,” kata Erick.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menggarisbawahi pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan media dan organisasi masyarakat sipil, untuk mengawal kasus ini.

“Korban sejak awal sudah siap menjalani proses hukum dan perlu didampingi,” ucapnya.

Chikita Marpaung dari Lembaga Bantuan Hukum Pers juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi jurnalis merupakan amanat konstitusi.

“UU Pers harus menjadi instrumen utama dalam menangani kasus seperti ini, apalagi menyangkut kerja jurnalistik di lapangan,” katanya.

Dari sisi kepolisian, AKBP Endang Sri Lestari dari Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kasus dihentikan karena belum ditemukan unsur pidana. Namun, ia membuka peluang dilakukannya gelar perkara khusus. “Jika ditemukan fakta baru, kasus ini bisa dibuka kembali. Kuasa hukum juga bisa membuat laporan baru menggunakan UU Pers agar kasus ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB,” jelasnya.(*/EXP-001)

 

Tags: FJPIForum Jurnalis Perempuan IndonesiaUU Pers

Discussion about this post

June 2025
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    

BERITA TERBARU

  • Hijab Bukan Batas, Ratih Armelia Buktikan Perempuan Bisa Tampil dan Berdampak
  • Kemas Faried Sambut Hangat Kesembuhan Rafi, Anak yang Derita Sindrom Langka
  • Dorong Koperasi Merah Putih di Kelurahan, Pemkot Jambi dan Kemenkumham Fokus Percepat Legalisasi
  • Dermaga Apung Diserahkan, Kemas Faried Dorong Pengembangan Wisata Danau Sipin
  • Diduga Terkendala Biaya Fotokopi, Ujian di SD 161 Paal Merah Kota Jambi Tertunda

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.