EXPOSSE.COMI KOTA JAMBI – Melalui Juru Bicaranya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Jambi menyatakan setuju dengan Hasil Kesimpulan Badan Anggaran (Banggar), terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2021 menjadi sebuah peraturan daerah.
Dimana kesimpulan tersebut salah satunya adalah menyetujui bahwa Drainase Penangkal Banjir di Kota Jambi, Jadi Prioritas di APBD-Perubahan 2021. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/9), dengan agenda penyampaian kata akhir atau Stememotivering fraksi DPRD Kota Jambi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2021.
Menurut H Muslim, Fraksi Partai Gerindra menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kota Jambi dengan memperhatikan beberapa catatan, seperti besarnya anggaran yang direncanakan penggunaanya untuk mengatasi banjir. Dimana hampir setiap tahun dianggarkan, salah satunya dengan pembuatan drainase yang berfungsi sebagai saluran yang mengalirkan air sehingga tidak tercipta genangan air atau banjir.
Selain itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, juga menyatakan setuju dengan hasil kesimpulan Banggar, karena dalam Pedoman Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sudah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 64 Tahun 2020, tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Berikut adalah nama-nama anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Jambi yang menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD KotaJambi Tahun Anggaran 2021 jadi Perda adalah; Muhammad Yasir, H Muslim, Umar Paruk, Putra Absor Hasibuan, Kasiono dan Darmawan. (*)
Discussion about this post