EXPOSSE.COMIJAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan unsur Forkopimda menyatakan sikap tegas terhadap kejahatan keuangan digital. Deklarasi anti investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025), dan dihadiri kalangan perbankan, pejabat daerah, hingga pelajar.
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan kekhawatiran yang mendalam atas semakin masifnya masyarakat yang terjerat utang dari aplikasi pinjaman ilegal, termasuk di antaranya kalangan ibu rumah tangga.
“Saya mencatat banyak warga kita yang terjebak dalam pinjaman online. Ini sudah sangat mengkhawatirkan, banyak ibu-ibu yang terjerat pinjam online ilegal,” tegas Al Haris di hadapan peserta deklarasi.
Ia menyebut perkembangan teknologi digital seharusnya bisa menjadi sarana peningkatan ekonomi masyarakat, namun dalam praktiknya justru banyak dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Teknologi bisa digunakan untuk mengembangkan bisnis, tapi juga membuka celah bagi praktik-praktik merugikan masyarakat,” tambahnya.
Gubernur mengingatkan bahwa solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan penindakan. Ia menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat melalui berbagai saluran media. Menurutnya, masyarakat butuh akses ke lembaga keuangan yang sah dan terjangkau. Oleh karena itu, ia menyarankan setiap daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai jalur legal yang ramah bagi pelaku usaha kecil.
“Kalau ada BPR di setiap daerah, mereka bisa mengakses pinjaman dengan bunga ringan sekaligus mendapatkan bantuan modal usaha,” ujar Al Haris.
Gubernur juga menuturkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran khusus mengenai pencegahan dan penanggulangan praktik judi online serta segala bentuk perjudian lainnya.
“Itu menjadi salah satu upaya perlindungan, pencegahan, dan penyelamatan masyarakat, terutama generasi muda dari berbagai aktivitas keuangan ilegal,” jelasnya.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa praktik pinjol ilegal dan investasi bodong telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit di Provinsi Jambi. Ia membeberkan bahwa OJK Jambi telah menerima ratusan pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal tersebut.
“Data kami mencatat 188 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online ilegal, 24 pengaduan terkait investasi bodong, dan 443 pengaduan penipuan keuangan dengan minimal kerugian mencapai Rp 16,66 miliar,” ungkap Yan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penipuan berkedok investasi paling banyak terjadi pada sektor pertanian dan perkebunan. Sedangkan pinjol ilegal kerap menjerat korban dengan bunga tinggi, penagihan yang brutal, serta pelanggaran data pribadi.
“Akibat pinjaman online ilegal meliputi bunga dan biaya yang tinggi, penagihan yang brutal, dan penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya bersama Satgas PASTI telah melakukan tindakan konkret untuk melawan kejahatan digital ini. Ribuan platform ilegal diblokir dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
“Periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran 4.053 aplikasi atau konten ilegal, 117 rekening bank, dan 2.422 nomor telepon atau WhatsApp,” tegas Yan.(*/EXP-001))
Discussion about this post