EXPOSSE.COMI SAROLANGUN – Seorang anak dibawah umur berinisial IL (16) harus menanggung derita akibat perbuatan senonoh yang dilakukan oleh pelaku, bernama Dini Junandar (21) warga Kecamatan Pauh.
Pasalnya, pelaku tega menyetubuhi gadis remaja tetsebut, hingga akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan bahwa kejadian persetubuhan itu terjadi pada Sabtu (17/08/2019) yang lalu, di kebun sawit yang ada di Dusun pauh seberang, Kecamatan Pauh.
Awalnya, pada hari minggu (16/08/2020) pihak keluarga merasa curiga terhadap korban sedang mengandung, dan kemudian korban ditanyai perihal tersebut. Lalu korban il mengaku telah diperkosa oleh pelaku yang bernama doni Junandar.
“Korban ini sudah mengenal tersangka selama beberapa waktu lama, memiliki hubungan dekat dengan tersangka. Kemudian ada peristiwa persetubuhan dan mengakibatkan korban hamil 5 bulan,” kata Kapolres, Selasa (29/09/2020)dalam keterangan persnya didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, Sik MH
Setelah ada laporan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya. Tepat pada hari jumat 25 September 2020, pelaku kemudian berhasil diamankan polisi.
“Barang bukti ada hasil visum, baju kaos, celana panjang dan celana dalam serta bra dan motor milik pelaku honda supra GTR,” katanya.
Kapolres juga menyebutkan tersangka juga sempat menikahi korban secara sirih dan namun kemudian meninggalkan korban, karena menurut keterangan pelaku bahwa dirinya ada perjanjian dengan orang tua korban yang hanya cukup dinafkahi. “Dan korban tinggal bersama orang tua korban,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, ancaman paling lama 15 tahun, dan paling singkat 3 tahun, dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (Fas)
Discussion about this post