EXPOSSE.COMIJAMBI – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PDGI ( Persatuan Dokter Gizi Indonesia ) wilayah Jambi menemui dan audiensi bersama ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyampaikan beberapa tuntutan penolakan terhadap Rencana Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw. Pertemuan itu digelar di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jambi, Selasa (11/4).
Mereka menyampaikan Permohonan kepada Edi Purwanto agar Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang akan dijadwalkan oleh Komisi IX DPR RI untuk dihentikan atau tidak diteruskan pembahasan Tingkat-I apalagi ke Tingkat II.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua IDI wilayah Jambi dr. R. Deden Sucahyana. Adapun alasan-alasan dan dasar hukum penolakan mereka bahwa Rancangan Undang-undang Kesehatan (Omnibus Law) sejak awal, proses pembentukannya bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta prematur sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan se Indonesia.
“Walaupun saat ini proses sampai dengan naskah RUU Kesehatan tersebut telah sampai kepada Komisi IX DPR RI untuk ditindak lanjuti dalam rapat pembahasan Tingkat I (TK)-I”,ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ketua IDI bahwa Rancangan Undang-Undang Kesehatan (Omnibus Law), masih banyak batang tubuh atau pasalnya yang saling kontradiktif satu dengan lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya, sehingga walaupun ppemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengklaim telah melakukan kegiatan penyusunan DIM dan menjaring partisipasi masyarakat.
“Akan tetapi segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya, sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) harus mendapatkan kajian yanq lebih mendalam lagi untuk sampai kepada Pembahasan di TK-II apalagi sampai kepada Pengesahannya”,katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law), secara filosofis, yuridis dan sosiologis ternyata tidak jauh lebih baik dari Undang-Undang yang akan dihapuskannya, yang selama ini sudah harmonis walaupun terdapat kekurangan sedikit didalamnya, dan kondisi tersebut sebenarnya mampu diatasi dengan regulasi lain dibawah Undang-Undang, sehingga tidak harus lahir RUU Kesehatan dengan metode Omnibus Law ini.
“Atas alasan dan dasar hukum sebagaimana terurai diatas, maka kami IDI Wilayah Jambi melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law), apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapatpembahasan di tingkat-II nantinya”, tambahnya.
Ketua IDI Jambi menyebut bahwa apabila RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak dapat dihentikan pembahasannya, maka IDI Wilayah Jambi menuntut dengan tegas agar dimasukkan pasal terkait dua hal penting untuk keberlangsungan profesi yakni.
“Imunitas perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik di sarana kesehatan yang adamaupun pelayanan mandiri dan mempertahankan fungsi dan peran Organisasi Profesi Kesehatan yangsudah berjalan selama ini”,jelas Deden.
Selain itu, pihaknya akan selalu berusaha untuk menolak, lantaran merugikan masyarakat banyak jika RUU Kesehatan (Omnibus Law) disahkan.
“IDI Wilayah Jambi nantinya juga siap akan melakukan konsolidasi nasional bersama PB IDI untuk menyuarakan penolakan ini, tentunya bila terjadi sikap dan aksi hal ini akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena terganggunya pelayanan kesehatan di masyarakat”,tutupnya.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan ada empat point yang dinilai merugikan profesi dan masyarakat, seperti, pengambil aloh profesi ke pemerintahan, perlindungan hukum tenaga medis, sentralisasi peran pemerintah serta tenaga kerja asing. (EXP-003)
Discussion about this post