EXPOSSE.COMI BEKASI – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi mengatakan, imam salat berjamaah akan digaji mulai tahun 2021, sebesar Rp 2,5 juta/bulan.
“Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya,” kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana dilansir dari Antara, Senin (9/11).
Mulyana mengatakan, tidak semua imam akan digaji. Menurutnya, hanya imam yang memenuhi persyaratan yang akan diberi tunjangan. Salah satunya yakni memiliki suara melantunkan ayat Al-Quran yang bagus.
“Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya,” kata Imam.
DMI Kabupaten Bekasi, kata Mulyana, tengah menyusun rancangan program tahun depan. Hal ini guna memakmurkan para pengurus masjid.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja turut mendukung program ini. Simak di halaman berikutnya Mulyana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi. Bahkan, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, mendukung usulan ini.
“Dari tahun 2019 kami telah memberikan perhatian walaupun cuma ala kadarnya, tapi saya punya keinginan kami akan terus tingkatkan kesejahteraan, khususnya bagi imam dan marbot masjid,” ungkap Eka, dilansir Antara.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan sejumlah tunjangan bagi marbot dan para imam masjid. Jumlahnya, Rp150 ribu per bulan untuk marbot dan Rp200 ribu per bulan bagi imam masjid. (sumber: antara)
Discussion about this post