EXPOSSE.COMI JAMBI– Baru-baru ini beredar kabar akan ada larangan serta penilangan bagi para pengendara sepeda motor jika memakai sandal jepit saat berkendara. Tentu hal ini menuai pro dan kontra. Bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencanangkan aturan baru berkendara yakni dilarang pakai sandal jepit saat naik sepeda motor.Isu tersebut akhirnya viral dan menuai kontroversi di tengah publik.
Firman Santyabudi menegaskan bahwa larangan menggunakan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor hanyalah imbauan.
Oleh karena itu, dia memastikan pihaknya tidak akan melakukan penilangan terhadap masyarakat yang terciduk menggunakan sandal jepit saat berkendara.
“Dengan imbauan-imbauan yang saya sampaikan kemarin, memperkecil resiko, memperkecil fatalitas Laka, itulah kemarin kita sarankan beberapa pengemudi roda dua,” tutur Firman Santyabudi, Kamis, (16/6).
Menanggapi persolaan tersebut, Pengamat Hukum, Dr.Arfa’i,SH.MH. saat dimintai pendapatnya kepada Exposse mengatakan, ada dua hal yang di pandangnya terkait persoalan ini.
“Pertama hal ini mesti diatur dalam Undang-Undang sebagai bagian dari safety riding agar memiliki kepastian hukum. Nah kedua sebelum itu ada dalam Undang-Undang Polri harus menegaskan kepada jajarannya bahwa urusan sandal jempit itu sifatnya himbauan bukan penegakkan hukum”, jelasnya saat dikonfirmasi pada Jum’at, (17/6).
Dosen fakultas Hukum di Universitas Jambi ini juga memaparkan persoalan menggunakan sandal jempit itu tidak ada dalam aturan Lalu Lintas (Lalin) kecuali soal penggunaan Helm.
Namun demikian, dalam peran Polisi sebagai upaya pencegahan resiko fatal pada kecelakaan dalam berkendara sepeda motor adalah kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya tidak menggunakan sandal jempit itu.
Arfa’i juga menyarankan selain memberikan himbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara juga harus menyampaikan data.
“Saran saya, selain menyampaikan soal sandal jempit itu juga menyampaikan data jumlah terkait korban kecelakaan fatal akibat menggunakan sandal jempit itu”, tutupnya.
Hal itu dimaksudkan bahwa masyarakat sadar bahaya, ada bahaya ketika menggunakan sandal jepit saat berkendara. (Exp-003)
Discussion about this post