EXPOSSE.COMI JAKARTA – Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, agar tidak melakukan peminjaman dana pada Pinjaman Online (Pinjol) yang illegal dan akhirnya mendapatkan kesulitan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Daftar Perusahaan Pinjol yang legal dan telah mengantongi izin dari OJK per-6 Oktober 2021.
Secara berkala OJK memperbarui data penyelenggara pinjaman online atau fintech lending resmi yang bisa dilihat di website OJK, www.ojk.go.id atau klik tautan ini bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Atau juga bisa hubungi Kontak OJK di nomor 157, WA 081 157 157 157.
Jangan lupa, sebelum meminjam, pastikan kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman. Pahami perjanjian dan kewajiban yang harus kamu penuhi.
Ini Daftar 106 Pinjol Legal dan terdaftar di OJK:
Discussion about this post