EXPOSSE.COMI JAMBI – Undang-undang Pilkada melarang para kepala daerah memutasi bawahannya, sejak enam bulan sebelum Pilkada hingga jabatan mereka berakhir. Tapi, bisa mengisi kekosongan pejabat, karena pensiun atau ditinggal mangkat, termasuk hasil lelang jabatan.
Sesuai jadwal, Selasa (18/2) siang ini, Gubernur Fachrori Umar bakal melantik tiga Pejabat Eselon II, hasil Lelang. Informasi beredar menyebutkan, tiga orang yang bakal menduduki posisi Kepala Dinas itu, antara lain Bahari, yang akan mengisi pos Kepala Disnakertrans, Mukti yang bakal mengisi pos Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi. Terakhir dr M Fery Kusnadi, yang disebut-sebut bakal mengisi jabatan Direktur Utama RSUD Raden Mattaher.
Langkah Fachrori umar itu dinilai sebagian kalangan terlalu berani. Maklum, Fachrori adalah petahana yang akan turut mencalonkan diri pada laga Pilgub Jambi mendatang. Sesuai UU Pilkada, petahana diharamkan memutasi pejabatnya. Kabar pelantikan itu mendadak menyeruak. Tapi, Fachrori memilih santai menghadapi opini negatif itu.
Ketua Tim Keluarga Fachrori Umar, Miftahul Ikhlas, Selasa (18/2) mengatakan, Fachrori tidak menabrak UU Pilkada.
Selain sudah berkonsultasi dan seizin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata Miftahul Ikhlas, yang dilakukan Fachrori bukanlah memutasi pejabat. Melainkan hanya mengisi kekosongan jabatan hasil lelang. “Proses lelangnya pun sudah dilakukan setahun yang lalu. Jauh sebelum batas akhir pelarangan mutasi pada tanggal 8 Januari 2020,” ujarnya.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menjelaskan, pihaknya sudah bicara dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Misalnya terkait jabatan yang ditinggalkan karena pensiun atau berhalangan tetap. Artinya, petahana boleh melantik pejabat sebatas mengisi kekosongan jabatan. “Untuk mutasi yang bersifat memindahkan posisi para pejabat, itu yang dilarang,” ujarnya.
Pengisian jabatan kosong biasanya sudah melalui tahapan lelang. Sehingga, mau tidak mau tetap harus dilakukan pelantikan. Persis seperti yang terjadi di Provinsi Jambi.
Fachrori telah memulai lelang tiga jabatan itu sejak Desember tahun 2019 lalu. Bahkan, tiga besar hasil lelang sudah diumumkan pada 27 Desember 2019. Proses pelantikan tertunda sembari menunggu izin dari Kemendagri. Baru kemarin, izin Kemendagri turun dan hari ini Fachrori bakal melantik tiga pejabat hasil lelang tersebut. (Ril-01)
Discussion about this post