EXPOSSE.COMI JAMBI – Kabar duka datang dari Kota Jambi, Provinsi Jambi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Rahman Dwi Saputra, meninggal dunia pada Rabu (30/12) pagi, Pukul 09.30 WIB. Disebabkan oleh positif Covid-19 dan komplikasi sakit bawaan, setelah sempat di rawat di RSUD Raden Mattaher Jambi selama beberapa hari.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jambi, Johansyah, Rabu (30/12) membenarkan kalau Kepala Kejaksaan Negeri Jambi meninggal dunia karena sakit komplikasi dan terpapar Covid-19. “Benar, Beliau terpapar Covid-19 dan telah dirawat selama beberapa hari di RSUD Raden Mattaher,” ujarnya.
Dikatakan Johansyah, Rahman Dwi Saputra sempat dirawat selama sepekan di RSUD Raden Mattaher, sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu ini.
Berdasarkan hasil Tes Cepat Molekuler (TMC) dan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang telah dikeluarkan pihak RS, mendiang didiagnosa terpapar Covid-19. Sakit tersebut diperparah karena mendiang memiliki penyakit bawaan berupa komplikasi gagal kardioresporasi, stroke, dan diabetes.
Mengikuti protokol penanganan pasien yang meninggal akibat Covid-19, Rahman Dwi akan dimakamkan sesuai protokol kesehatan di TPU Pusara Agung Kota Jambi. (Exp-001)
Discussion about this post