EXPOSSE.COMI KOTA JAMBI – Komisi III DPRD Kota Jambi, dikomandoi oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Paruk, pada Jumat (22/10), mendatangi PT Ocean Petro Energy yang berlokasi di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Paalmerah Kota Jambi, untuk menindaklanjuti perkembangan kasus perusahaan ini yang telah digarap oleh beberapa pihak terkait di Kota Jambi.
Bersama dewan, perusahaan ini juga didatangi oleh Tim gabungan dari Polda Jambi, Denpom II/2 Jambi dan Satpol PP Provinsi Jambi.
Terkait kasus ini, Umar Faruk mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi pihak Mapolda Jambi dalam menangani kasus tersebut. “Kami mengapresiasi Polda Jambi dan Satpol PP Provinsi Jambi dala menangani kasus ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, PT Ocean Petro Energy sudah diberikan surat pemanggilan oleh DPRD Kota Jambi terkait dengan aktivitas di dalam perusahaan tersebut. Namun, belum sekalipun pihak PT Ocean Petro Energy memenuhi panggilan tersebut.
Selain itu, Umar Faruk mempertanyakan Tim Terpadu yang sudah dibentuk oleh Walikota Jambi untuk menyelesaikan masalah ini. “Tim Kota sudah membentuk tim dan sudah berkoordinasi dengan saya. Mungkin tindakannya agak lambat pada hari ini,” bebernya.
Ditanya mengenai rekomendasi dan hasil koordinasi, Paruk menyebutkan, Tim Terpadu mengeluarkan perintah untuk ditutup. “Saya sudah terima informasinya, tapi pelaksanaaan belum dilakukan. Rekomedasi kita memang minta disegel dan penindakan terhadap tangki-tangki di dalam. Pihak perusahaan sejauh ini tidak kooperatif,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post