EXPOSSE.COMI SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rigit beton di Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, melalui anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Kasi Pidsus Kejari, Abdul Harris A, Rabu (30/12) mengatakan, bahwa hingga saat ini proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya sudah mencapai 90 persen, dan tinggal menunggu penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Jambi.
“Untuk dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019, dalam waktu dekat ini hasil Penghitungan kerugian negara akan keluar dari BPKP,” katanya kepada awak media, didampingi Kasi Intel Rendy.
Kata Abdul Harris, setelah keluarnya hasil Penghitungan kerugian negara tersebut, baru pihaknya akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dalam pembangunan rigit beton tersebut.
Sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang saksi, dan meminta bantuan keterangan dua orang tenaga ahli, yakni tenaga ahli dari Dinas PUPR dan Ahli Balai Laboratorium Jambi yang sudah turun ke lokasi dan hasilnya sudah diajukan ke pihak BPKP Jambi untuk proses penghitungan kerugian negara.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sudah ada gambaran yang mengarah dugaan terhadap salah satu tersangka. Penetapan tersangka ini InsyaAllah segera kita tetapkan setelah Penghitungan kerugian negara keluar, karena proses penyidikan tinggal sedikit lagi. Sementara untuk kerugian negara kita tunggu saja hasil Penghitungan BPKP Jambi,” katanya. (Fas)
Discussion about this post