EXPOSSE.COMI JAMBI – Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Provinsi Jambi menggelar Rapat Kerja Pemantauan Tenaga Asing (TKA) yang masuk ke Provinsi Jambi. Rapat kerja yang dihadiri Kapolda Jambi diwakili Kasubdit Kamneg Intelkam, Kadiv Imigrasi Kemenkumham serta instansi terkait itu, ditujukan untuk membentuk Tim Pemantau Orang Asing di Jambi, Selasa (27/7).
Kepala Badan Kantor Kesbangpol Provinsi Jambi H Mukti SE dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang tertuang nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan orang Asing, penting menggelar rapat tersebut, guna meningkatkan koordinasi dan konsolidasi serta sinergitas dalam hal pemantauan orang asing.
“Konsolidasi dan koordinasi ini perlu sinergitas seluruh instansi terkait guna mewujudkan Jambi mantap 2024 yang Maju Aman, Nyaman Tertib Amanah dan Profesional,” ungkap Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi.
Dibentuknya tim kerja pemantau orang asing dan organisasi masyarakat dan tenaga kerja asing merupakan salah satu kegiatan yang menuntut integritas.
Memasuki era globalisasi dan masyarakat ekonomi Asia (MEA) yang mana pada era ini ditandai dengan suatu perdagangan bebas antar negara negara se- Indonesia. Sehingga tim harus mampu mengupgrade potensi tenaga kerja domestik untuk bisa berkompetisi dan bersaing dengan tenaga kerja asing.
“Semua diminta ikut berperan untuk koordinasi dan konsolidasinya, diera digitalisasi semua masyarakat begitu mudah mengakses seluruh informasi yang di dapat namun info belum terfilter dan terjamin kebenarannya,” papar Mukti.
Namun tidak menutup kemungkinan, apabila tenaga asing bekerja di suatu perusahaan, sesuai kebutuhan dan kelengkapan dokumen,maka kita tidak bisa berbuat apa-apa mengingat syarat kelengkapan dokumen terpenuhi. (*)
Discussion about this post