EXPOSSE.COMIJAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menggelar pemusnahan 791 kertas suara untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwako) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi.
Pemusnahan ini dilakukan di eks area MTQ Jambi pada Selasa (26/11) dan disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Penjabat (PJ) Wali Kota Jambi, Kapolresta Jambi, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, menjelaskan bahwa kertas suara yang dimusnahkan terdiri dari kertas suara rusak dan kelebihan kirim.
“Kertas suara yang rusak dan kelebihan kirim langsung kita musnakan pagi ini,” ungkap Deni dalam konferensi pers setelah pemusnahan berlangsung.
Secara rinci, dari 791 kertas suara yang dimusnahkan, 681 di antaranya merupakan kertas suara kelebihan kirim, sementara 110 kertas suara lainnya dinyatakan rusak.
Pemusnahan kertas suara ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilu, serta menghindari penyalahgunaan surat suara yang tidak sah.
Selain untuk Pilwako Jambi, KPU juga memusnahkan 130 kertas suara untuk Pilgub Jambi. Pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan terkontrol, di bawah pengawasan pihak berwenang guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di daerah tersebut.
Pemusnahan kertas suara ini merupakan bagian dari tahapan administrasi yang penting dalam rangka mempersiapkan Pemilu yang bersih dan bebas dari potensi kecurangan. (EXP-001)
Discussion about this post