EXPOSSE.COMI JAMBI – Shabu seberat 533,133 gram berhasil diamankan oleh Tim Reserse Narkoba Mapolda Jambi. Jumlah pelaku sebanyak lima orang dan kelimanya telah menjalankan pemeriksaan.
Berdasarkan penyelidikan, kasus ini sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan. Sedangkan barang bukti; 20 paket shabu 553 gram, tujuh handphone Android, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan nomor polisi B 1011 GKL, satu buah tas belanja berwarna hijau, satu buah timbangan, uang tunai senilai Rp2 juta dan sebuah potongan pipa paralon plastik dan beberapa plastik kosong.
Kelima pelaku berinisial mk (34) SR (40) HR (38) BB (51) RS (42). Kasus Narkoba yang dilakukan jaringan yang saat ini masih dikembangkan lagi, hal ini lantaran adanya keterkaitan dengan seorang narapidana (napi) yang masih menjalani masa tahanan.
Jumlah Shabu awalnya seberat satu kilogram, karena sudah ada yang di edarkan namun, sudah diamankan sisa dari pengedaran.
Adapun sindikat kasus ini kelima pelaku ada yang pesan, mengambil, menyimpan, serta mengedarkan. Sehingga mendapatkan adanya serangkaian kasus, dan masih ada dua tersangka yang masih perlu dikembangkan.
Kasus ini dijelaskan oleh Dirnarkoba Polda Jambi dalam Konferensi pers di Mapolda Jambi pada Kamis (24/9). Kombes Pol Dewa memaparkan bahwa, ke lima pelaku seperti kasus-kasus narkoba sebelumnya mengatakan baru sekali atau dua kali.
“Berdasarkan data dari tim kita yang melakukan penyelidikan ini merupakan sebuah jaringan yang sudah melakukan berkali-kali”, jelasnya.
Shabu diedarkan di dua wilayah, yakni di Bayung Lincir perbatasan Jambi, Muaro Jambi dan kota.
Shabu didapatkan berdasarkan pengakuan para pelaku, dikatakan bahwa berasal dari Tungkal, Tanjung Jabung Barat.
Diantara pelaku ada yang baru keluar dari tahanan sekitar tujuh bulan yang lalu.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat(2) Pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (im)
Discussion about this post