EXPOSSE.COMI JAMBI – Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker adalah Direktur Jendral Aplikasi Informatika yaitu Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., yang memberikan sambutan pembuka dan dukungan penuh untuk Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang SOPAN DAN BERADAB DI MEDIA SOSIAL oleh para narasumber yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang public figure yang akan ikut berpartisipasi.
Sebagai pengguna internet harus bersikap sopan dan beradab di dunia digital karena nyatanya kesopanan di ruang digital ini bisa menentukan masa depan. Menurut Irma R. Permadi, sebagai CEO NR Group Indonesia, menjelaskan saat ini masyarakat global termasuk Indonesia memasuki era masyarakat 5.0, yaitu konsep masyarakat yang berpusat pada manusia (Human-Centered) dan berbasis teknologi. Keberadaan internet dan media sosial bukan lagi menjadi gaya hidup, tapi telah menjadi kebutuhan hidup terlebih lagi hampir dua tahun ini pada masa pandemi covid semua orang nyaris setiap jam bersentuhan dengan media sosial.
Media sosial saat ini menjadi sebuah media daring yang digunakan satu sama lain untuk para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berinteraksi, berbagi dan menciptakan isi blog, dan jejaring sosial. Ada manfaat media sosial meliputi dapat secara cepat menyebarluaskan pengetahuan dan informasi, menunjang kegiatan ekonomi bisnis, dan membantu kegiatan pembelajaran. Meski begitu, terdapat dampak negatif media sosial yang bisa memicu hal-hal negatif apabila tidak diimbangi dengan kemampuan literasi yang baik dan etika dalam menggunakan media sosial.
Beberapa hal yang penting terkait etika yang harus dilakukan dalam menggunakan media sosial seperti etika dalam berkomunikasi, hindari penyebaran SARA, periksa kebenaran berita, menghargai hasil karya orang lain, dan jangan terlalu mengumbar informasi pribadi. Salah satu contoh profesi pekerja yang memanfaatkan media sosial yakni arsitek yang menggunakan media sosial dalam kesehariannya baik itu untuk pertemanan, memperluas jaringan maupun bisnis.
Namun, profesi arsitek ini harus mematuhi kode etik profesi dan memahami bahwa profesi ini teregulasi oleh hukum sejak adanya UU Arsitek no.6 tahun 2017. Jika menjadi content creator membuat sebuah konten media sosial yang kreatif, bermanfaat, inspiratif, menyebar pesan damai, dan menyebar pesan syukur untuk internet yang sehat dan mengurangi kejahatan di media sosial yang kini sedang marak. (IKL)
Discussion about this post