JAMBI – Menjadi Lulusan terbaik se Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS ) Jambi pada Wisuda Sarjana ke-62, berasal dari Fakultas Syari’ah dengan program pendidikan Hukum Keluarga Islam dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.9. Dengan nama Muhammad Riyandi gelar yang diperoleh adalah Sarjana Hukum (SH).
Muhammad Riyandi lahir di desa kawasan Candi Muara Jambi, desa yang bernama Setiris pada 1 Desember 1999, dari pasangan Rusli dan Laila, merampungkan pendidikan Strata Satu di UIN STS Jambi, mendapatkan gelar Cumlaude merupakan kebanggan. Kepada Exposse, Andi sapaan akrabnya menceritakan bahwa selama menempuh perkuliahan ia selalu pergi pagi hari karena jarah yang cukup jauh dari desanya menuju Kampus UIN yang terletak di mendalo. Menurutnya itu merupakan kenangan tersendiri jauhnya jarak tak menjadikannya semangatnya luntur dan pudar.
Andi juga tidak menyangka akan menjadi lulusan terbaik, serta memberikan sambutan di hadapan teman-teman yang lain. Karena menurutnya, menjalankan perkuliahan dengan baik untuk mencari ilmu sehingga ia sangat bersyukur atas gelar akademik yang ia peroleh.
Ia juga menceritakan bahwa sangat mencintai hal-hal berbau filsafat, dari kegemarannya membaca buku karya Filsafat. Menurutnya belajar filsafat merupakan hal yang menarik untuk dibahas serta dipelajari. “Kalau belajar di perkuliahan saya suka Filsafat, sampai sekarang saya kalau mau baca buku saya akan cari yang ada filsafat nya, pokoknya mau filsafat umum, Filsafat islam saya suka dan Alhamdulillah nilai saya ketika kuliah Filsafat selalu bagus”, ujarnya.
Mengambil garis besar penelitian skripsinya “Dispensasi Kawin”. Yang mana makna Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama adalah putusan yang berupa penetapan dispensasi untuk calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun baik bagi pihak pria maupun pihak wanita untuk melangsungkan perkawinan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019. dilatarbelakangi banyaknya pernikahan diusia yang belum bisa dikatakan usia yang legal, dan tingginya angka permintaan dispensasi kawin. Selain itu, Dispensasi Kawin menjadi solusi bagi calon mempelai pengantin yang akan dinikahkan tersebut belum mencapai usia 19 tahun, maka kepada orang tua atau wali pihak pria dan atau orang tua atau wali pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup. Bagi masyarakat muslim yang mengalami kondisi seperti tersebut di atas, maka dapat mengajukan perkara voluntair (Permohonan).
Dispensasi Kawin kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggalnya atau kepada Pengadilan Agama tempat perkawinan tersebut akan dilaksanakan. Ia berharap penelitiannya bermanfaat untuk masyarakat luas, khususnya untuk desa tempat ia dilahirkan dan dibesarkan.
Menurutnya Q. S Al Insyirah sebagai penyemangat untuk tidak pantang menyerah, selalu melakukan yang terbaik, agar kelak mendapatkan hasil yang baik pula. Karena di setiap kesusahan pasti akan ada kemudahan.
Terakhir sebagai penutup ia berpesan khususnya untuk mereka yang sedang menempuh pendidikan jangan putus asa, tetap semangat, dan jadilah pribadi yang baik, membanggakan kedua orang tua, serta bisa menjadi orang yang bermanfaat. ” Saya mungkin bukan apa-apa dan siapa-siapa, tapi saya ingin teman-teman yang saat ini menjalani perkuliahan , lelah menghadapi tugas, atau wewangian dilema mau melanjutkan atau menyelesaikan, saya harap teman-teman tetap semangat jangan putus asa, InsyaAllah semua akan terselesaikan dengan giatnya kita berdoa, berusaha bekerja keras “, tutupnya.
Saat ini Andi sedang menempuh karier sebagai Staff di Pengadilan Agama. (Exp-003)
Discussion about this post