EXPOSSE.COMI JAMBI – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi gelar Musyawarah Daerah (Musda) yang ke IX tahun 2022, dengan tema “Kita Budayakan Musyawarah dan Mufakat Melalui Duduk Seampa Tegak Sepematang untuk Mencapai Kato Saiyo”.
Acara yang digelar di Gedung Balai Adat kota Jambi, pada Rabu (18/5). Dibuka langsung oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, Kepala Kejaksaan Negeri kota Jambi, LAM Provinsi Jambi.
Musda ini juga dilakukan pemberian perbekalan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, seperti pembekalan Restoratif Justice yang sudah disahkan dan sudah diterapkan di salah satu RT, Kelurahan dan Kecamatan di Kota Jambi.
LAM Provinsi Jambi yang diwakili oleh Datuk Abdul Qadir Husein, mengharapkan bagaimana Musda mampu meningkatkan kinerja untuk LAM dalam membimbing Masyarakat. Serta bagaimana melembagakan dan melestarikan adat Melayu.
“Melalui musyawarah dan mufakat dan menghasilkan pengurus yang solid”, ucapnya dalam sambutan.
Selanjutnya, Ia menilai bahwa masalah anak-anak muda saat ini tidak begitu memahami adat Melayu, hukum-hukum adat dinilai harusnya diberi pengetahuan dari LAM itu sendiri.
“Persepsi anak muda bahwa lembaga hanya untuk mereka yang sudah tua, harusnya di beri pengertian pentingnya memahami adat Melayu”, ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, dalam sesi wawancara mengungkapkan bahwa, prosesi Musda kalau pemilihan ketua hanya 30 persen, maka 70 persennya adalah program ke depan, juga pertanggungjawaban pengurus sebelumnya.
“Bagaimana nanti menempatkan hukum adat sebagai proses dari pada akhir dari Restorasi Justice”, ucapnya.
Sehingga nanti pemangku-pemangku adat di tingkat Kecamatan, Kelurahan akan dikedepankan. Serta akan mengkoreksi terkait dengan gelar adat, seperti jabatan, pribadi kehormatan.
“Termasuk ketua-ketua LAM kecamatan juga harus diberikan gelar adat masing-masing”, tutupnya.
Sebagai penutup, Fasha juga berpesan, bahwa tugas LAM Kota Jambi seperti melakukan diklat Training On Trainer (TOT), yakni mendidik perwakilan-perwakilan LAM Kecamatan untuk menjadi hakim dan lain sebagainya. (Exp-003)
Discussion about this post