EXPOSSE.COMI PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan persnya, Jumat (20/3) menyebutkan, Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak Penyebaran Virus Corona ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.
“POJK ini diharapkan dapat menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari, Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar; dan Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
“Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar,” terang Ketua OJK.
Kebijakan stimulus perekonomian ini juga diperluas di sektor industri keuangan non bank, untuk melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.
“Ini kami perluas, bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” kata Wimboh Santoso.
Disebutkan, rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan terbagi dua yakni, pertama; Penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.
Kedua; Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.
OJK terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.
“OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” tegas Ketua OJK. [Cop-01]
Discussion about this post