Tuntas dan Terpercaya
No Result
View All Result
Jurnalisme Warga
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
No Result
View All Result
Tuntas dan Terpercaya
  • EKONOMI BISNIS
  • POLITIKA
  • HUKUM
  • POSE
  • SEHAT
  • SAINS
  • NASIONAL
  • WANITA
  • OPINI
  • LINGKUNGAN
  • SENI BUDAYA
  • WISATA
Home EKONOMI BISNIS

OJK Minta Bank dan Leasing Tunda Pembayaran Cicilan Kredit Selama Ada Covid-19

by Admin
24 March 2020
0
OJK Minta Bank dan Leasing Tunda Pembayaran Cicilan Kredit Selama Ada Covid-19

OJK. FOTO:KATADATA

458
SHARES
5
VIEWS
ShareTweetSend

EXPOSSE.COMI PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam keterangan persnya, Jumat (20/3) menyebutkan, Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak Penyebaran Virus Corona ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.

“POJK ini diharapkan dapat menjadi countercyclical dampak penyebaran virus Corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

ArtikelTerkait

Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang

Indosat Ooredoo Hutchison Catatkan Laba Bersih dan ARPU yang Progresif di Kuartal I 2025 di Tengah Kondisi Pasar yang Menantang

30 April 2025
Pertamina Dukung Pelestarian Arwana Green Pino, Wujud Nyata Harmoni Ekonomi dan Ekologi dari Jambi

Pertamina Dukung Pelestarian Arwana Green Pino, Wujud Nyata Harmoni Ekonomi dan Ekologi dari Jambi

16 April 2025
Wali Kota Jambi Dorong Percepatan BPHTB, Targetkan Layanan Selesai dalam Dua Hari

Wali Kota Jambi Dorong Percepatan BPHTB, Targetkan Layanan Selesai dalam Dua Hari

14 April 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Jaringan dengan AI untuk Hadapi Lonjakan Konektivitas di Ramadan dan Lebaran

Indosat Ooredoo Hutchison Perkuat Jaringan dengan AI untuk Hadapi Lonjakan Konektivitas di Ramadan dan Lebaran

26 March 2025

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari, Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar; dan Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

“Relaksasi ini juga berlaku bagi UMKM dan KUR. Sementara, untuk kredit yang direstrukturisasi bisa langsung dikategorikan menjadi lancar,” terang Ketua OJK.

Kebijakan stimulus perekonomian ini juga diperluas di sektor industri keuangan non bank, untuk melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

“Ini kami perluas, bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid 19 ini,” kata Wimboh Santoso.

Disebutkan, rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan terbagi dua yakni, pertama; Penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.

Kedua; Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.

OJK terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,” tegas Ketua OJK. [Cop-01]

Source: jurnalnews.id
Tags: BankCicilan KreditCovid-19LeasingOJKTunda Pembayaran

Discussion about this post

June 2025
S M T W T F S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    

BERITA TERBARU

  • Hijab Bukan Batas, Ratih Armelia Buktikan Perempuan Bisa Tampil dan Berdampak
  • Kemas Faried Sambut Hangat Kesembuhan Rafi, Anak yang Derita Sindrom Langka
  • Dorong Koperasi Merah Putih di Kelurahan, Pemkot Jambi dan Kemenkumham Fokus Percepat Legalisasi
  • Dermaga Apung Diserahkan, Kemas Faried Dorong Pengembangan Wisata Danau Sipin
  • Diduga Terkendala Biaya Fotokopi, Ujian di SD 161 Paal Merah Kota Jambi Tertunda

EXPOSSE

Berbeda dengan media digital lainnya, EXPOSSE tidak mengutamakan kecepatan dalam penyajian berita. Namun lebih mengutamakan keakuratan data, serta penyajian yang mendalam.
EXPOSSE, sebenarnya adalah nama yang telah kami persiapkan sejak 2013 lalu. Sesuai dengan namanya; EXPOSSE akan mengupas tuntas, hal-hal penting dan terkini. Berpihak pada kebenaran dan kebaikan bagi masyarakat luas.

KATEGORI

  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KOTA JAMBI
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIKA
  • POSE
  • REGIONAL
  • SAINS
  • SEHAT
  • SENI BUDAYA
  • WANITA
  • WISATA

Ikuti Kami

  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Exposse
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

© 2020 Exposse - Jl Depati Parbo, Lorong Rizky II RT 13 No 40C Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi. Developed by Ara.