EXPOSSE.COMI JAMBI – Cek Endra (CE) memastikan pihaknya tidak akan menggunakan fasilitas negara, dalam melakukan kampanye, terkait majunya ia dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah di Jambi pada 9 Desember 2020 mendatang.
Selama masa cuti CE tidak akan menggunakan fasilitas negara seperti rumah dinas, mobil dinas dan ajudan dan lainnya. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Media Center CE-Ratu, Desy Arianto, Sabtu (19/9).
Calon orang nomer satu di Jambi ini juga juga sudah memastikan jadwal cuti untuk maju di hajatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi pada 9 Desember mendatang.
Desy Arianto mengatakan, jika CE sudah mengajukan jadwal cuti yakni pada 25 September hingga 5 Desember 2020 mendatang, dengan Surat Cuti Cek Endra dengan nomor : s 273/2183/SETDA.PEM-OTDA-2.2/IX/2020 tanggal 26 September Tentang Cuti di luar Tanggungan Negara.
Sesuai aturan, petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye, yakni selama 71 hari.
Tahapan Pilkada selanjutnya, yakni pada 23 September penetapan pasangan calon, 24 September pengundian dan penetapan nomor urut lalu 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember.
Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berlangsung, maka selama bupati Sarolangun melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, wakil bupati akan melaksanakan tugas dan wewenang bupati Sarolangun sesuai ketentuan perundang- undangan. (ril/uni)
Discussion about this post