EXPOSSE.COMI JAMBI – Banyaknya pengaduan dari para pedagang yang merasa dirugikan karena tak lagi diizinkan berdagang di kawasan Tugu Keris Kota Baru, Kota Jambi, membuat Pemerintah Kota Jambi lakukan Rapat Koordinasi pembahasan kondisi Trantibun dan Penataan Stakeholder, Dalam Upaya Menegakkan Hukum Daerah, di Ruang Pola Kantor Walikota Jambi, Rabu (13/01).
Rapat tersebut membahas perencanaan untuk tahun 2021, serta mengevaluasi hasil yang telah dicapai dan yang belum dicapai pada tahun 2020. Selain Sat Pol PP, acara ini juga mengundang OPD terkait dalam pengurusan pedagang di Kota Jambi, yakni; para Camat dan Lurah. Tujuannya adalah; agar mereka memahami dan menguasai Tata Kerja dan aturan tentang penertiban dan penindakan di lapangan.
Para pedagang tersebut, diketahui memang dilarang berdagang di lokasi tersebut, untuk menghindari penyebaran Covid-19 dalam masa Pandemi ini. Namun ternyata, banyak pedagang yang kemudian merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan, karena tidak lagi bisa mencari penghasilan dengan berdagang di lokasi Tugu Keris, tempat mereka biasa berjualan.
Asisten III Kota Jambi, A Ridwan, Rabu (13/1) mengatakan, terkait penginventarisan masalah PKL, pedagang-pedagang, serta para gepeng, orang-orang cacat dan lain sebagainya, Kota Jambi menjadi etalase percontohan bagi kabupaten lainnya di Provinsi Jambi.
“Dan diminta kepada Kasat Pol PP juga untuk menyiapkan penindakan tersebut dan mempunyai progres untuk penindakan, penataan dan penertiban. Kami sudah melihat banyaknya pedagang-pedagang yang tidak sesuai pada tempatnya yang akan ditertibkan,” ujar ridwan.
Selanjutnya, Kepala Disperindag Kota juga diminta untuk memindahkan para pedagang ke lokasi-lokasi yang telah disiapkan oleh Pemkot Jambi untuk tempat berdagang para pedagang kaki lima, contohnya; Pasar Kebun Kopi, Pall 10, Talang Banjar dan termasuk Pasar Angso Duo, Pasar Talang Bakung dan pasar-pasar lainnya. Sehingga Kota Jambi terlihat rapi dan tertib untuk tahun selanjutnya,” sambungnya.
Ridwan juga menjelaskan, terkait penertiban anak jalanan yang berada di kawasan lampu merah Kota Jambi. “Untuk anak jalanan, nanti kita akan rapat khusus dengan Dinas Sosial, soal tata cara masalah problematika anak jalanan,” ujarnya.
“Diketahui, anak jalanan ada di Kota Jambi, nanti akan diurus dengan menekan sekecil mungkin angka Anjal tersebut di Kota Jambi. Tahapan-tahapan sudah dilakukan oleh petugas Dinsos untuk menertibkan anak jalanan, gepeng, termasuk yang meminta-minta dan penjual koran dengan membawa anak,” tambahnya.
Tim akan menjalankan “protokol jalan-jalan,” untuk mengunjungi satu persatu lampu merah di kawasan Kota Jambi. Dan kemudian menertibkannya. Ini tidak terlepas kerjasama dari pemerintah, media dan masyarakat, serta petugas-petugas yang ada di kecamatan dan kelurahan,” pungkasnya. (Exp-003)
Discussion about this post