EXPOSSE.COMI TANJABBAR – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hairan SH, memimpin rapat pembahasan Kegiatan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 di Ruang Pola Utama Kantor Bupati, Jum’at (28/05). Rapat Satgas tersebut juga dihadiri oleh Kapolres, Kodim 0419 Tanjab dan Kepala OPD terkait.
Wakil Bupati dalam arahannya menyampaikan bahwa Kabupaten Tanjabbar saat ini berada di posisi zona merah dan ini merupakan dampak dari klaster mudik lebaran. Menurutnya meskipun pemerintah bersama segenap Satgas telah melakukan berbagai upaya demi menekan penyebaran virus namun pada kenyataannya upaya-upaya tersebut belum efektif dan bahkan saat ini Tanjabbar masuk dalam kategori zona merah.
Untuk itu Wabup Hairan pada rapat tersebut mengajak segenap Satuan Gugus Tugas agar bekerjasama, saling mendukung dan saling menguatkan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjabbar Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 secara maksimal.
“Selama ini barangkali kita sifatnya hanya himbauan saja dan mungkin upaya tersebut belum efektif. Sementara kita sudah ada Perda yang mengatur yang sudah saatnya untuk di tegakkan secara maksimal agar angka penyebaran dan penularan covid ini bisa kita tekan dan kita bisa keluar dari zona merah,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro mengatakan bahwa saat ini wilayah tetangga yaitu Provinsi Riau menjadi salah satu wilayah yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia pasca lebaran.
“Melalui jalur perairan jika ada penumpang dari provinsi tetangga harus kita jaga lebih ketat minimal para penumpang membawa kelengkapan dokumen covid-19 sehingga kita bisa menekan dan meminimalisir potensi penularan covid-19,” ucapnya.
Terkait dengan kegiatan Satgas Covid-19 Kapolres Tanjung Jabung Barat juga menyampaikan agar selalu melakukan evaluasi untuk mengetahui kecamatan mana yang meningkat dan dilakukan himbauan.
Wakil Bupati diakhir acara rapat mengemukakan beberapa hal terkait hasil kesepakatan rapat di antaranya pemberlakuan jam malam untuk warung kopi, Internet dan lain-lain, hanya boleh dibuka sampai jam 10 malam. Pemberlakuan itu difokuskan pada Kecamatan Tungkal Ilir mulai tanggal 28 Mei hingga 10 Juni mendatang. Lalu dikatakan Wabup, akan di adakan evaluasi kegiatan dan upaya yang telah di lakukan tersebut.
Dalam hal ini diingatkan dan peringatan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dengan pemberlakuan jam malam akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kesepakatan terakhir, Satuan Gugus Tugas dan Pihak Polres Tanjung Jabung Barat tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin keramaian sampai kondisi benar-benar terkategori pulih. (Exp-005)
Discussion about this post