EXPOSSE.COMIJAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan segera membahas Upah Minimum Kota (UMK) Jambi untuk tahun 2025 pada Rabu (11/12/2024). Informasi ini disampaikan oleh Jaelani, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Jambi.
Dalam keterangannya pada Senin (9/12/2024), Jaelani mengungkapkan bahwa sebelum pembahasan di tingkat kota, rapat terkait UMK akan digelar terlebih dahulu di tingkat Provinsi Jambi.
“Jadi setelah provinsi kelar baru kita bahas untuk UMK Kota Jambi,” ujar Jaelani.
Pembahasan UMK Kota Jambi ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman pemerintah Indonesia terkait kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini menjadi acuan bagi provinsi dan kabupaten/kota dalam menentukan UMK masing-masing.
Pemerintah berharap, kenaikan upah minimum mampu meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal maupun nasional.
Keputusan akhir terkait UMK Kota Jambi 2025 diperkirakan akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang setelah pembahasan di tingkat provinsi selesai. (EXP-001)
Discussion about this post