EXPOSSE.COMI JAMBI – Untuk meringankan beban para pelaku usaha terdampak Covid-19 di Kota Jambi, Pemerintahan Kota (Pemkot) Jambi memberikan bantuan untuk membayar Operasional dan honor tenaga kerja mereka. Bantuan tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Pusat, sebesar Rp10,6 Miliar.
Jumlah pelaku usaha yang akan mendapat bantuan tersebut berjumlah 111 pelaku usaha yang telah terverifikasi sebagai pelaku usaha yang mengalami masalah ketika pandemic Covid-19 melanda. Dana tersebut juga dilarang diperuntukkan untuk keperluan lain atau yang tidak berhubungan dengan kegiatan usahanya. Nantinya akan dicek dan akan diminta pertanggungjawabannya kepada masing-masing pelaku usaha.
Walikota Jambi, Syarif Fasha, Jumat (27/11) mengatakan, melalui Program Relaksasi di Bidang Perekonomian dan Pariwisata, Pemkot Jambi menerima dana hibah sebesar Rp10,6 Miliar yang diperuntukkan untuk pelaku usaha di Kota Jambi.
Senilai 70 persen atau senilai Rp7,6 Miliar dari dana tersebut, diperuntukkan untuk membantu pelaku usaha terdampak Covid-19 yang ada di Kota Jambi. Tujuannya yakni untuk memulihkan dan membantu kondisi pelaku usaha yang diambang kehancuran tersebut.
Kemudian sebesar 30 persen dari dana hibah tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan di sektor pariwisata di Kota Jambi. Lokasi pariwisata yang dicanangkan akan mendapat sentuhan dana hibah tersebut adalah; Tugu Keris Siginjai, Taman Hutan Kota M Sabki, kawasan Danau Sipin dan beberapa lainnya.
Beberapa kawasan tersebut dipilih, karena dinilai mendukung penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Menanggapi pemberian dana hibah tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi Rindang Apriyanto mengatakan, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan dana hibah tersebut, adalah pelaku usaha yang telah terverifikasi secara administrasi dan telah benar-benar disurvey oleh tim dari pihak Pemkot Jambi.
Menurut Rindang, dana tersebut telah ditransfer ke kas daerah dan kemudian akan ditransfer ke rekening sebanyak 111 pelaku usaha yang telah terverifikasi. Namun berapa besar dana yang masing-masingnya masih belum bisa dijelaskan oleh Rindang. “Sudah diatur dalam petunjuk teknis dari Kementerian, kita hanya mengikuti petunjuk teknis tersebut,” kata Rindang Apriyanto. (uni)
Discussion about this post