EXPOSSE.COMIJAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya menertibkan penggunaan bahan bakar subsidi jenis solar di wilayahnya. Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025, Pemkot menggelar Rapat Evaluasi bersama Forkopimda Kota Jambi pada Selasa (14/10/2025), bertempat di Aula DPMPPA Kota Jambi.
Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Anggota DPRD Kota Jambi Maria Magdalena dan Sekretaris Daerah A. Ridwan, serta diikuti oleh sejumlah kepala OPD dan instansi terkait.
Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan solar untuk kendaraan roda enam atau lebih akan terus dilanjutkan. Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam mengurai kemacetan akibat antrean kendaraan di SPBU dalam kota.
“Sejak kebijakan ini diterapkan, kami mencatat adanya penurunan signifikan terhadap kemacetan di sejumlah titik dalam kota. Masyarakat juga memberikan apresiasi atas langkah ini,” ujar Maulana.
Meski begitu, Pemkot Jambi masih menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. “Masih ada kendaraan roda enam yang mengisi solar di SPBU umum padahal seharusnya dilarang. Ini menimbulkan berbagai permasalahan teknis dan sosial, sehingga perlu kita evaluasi bersama,” tegasnya.
Sebagai solusi, Pemkot melakukan pendataan terhadap sekitar 200 kendaraan roda enam pengangkut material bangunan yang beroperasi di wilayah perkotaan. Kendaraan tersebut diberikan stiker khusus agar tetap dapat mengisi BBM di sepuluh SPBU dalam kota yang sudah ditetapkan.
“Kendaraan yang benar-benar beroperasi untuk distribusi material bangunan tetap kita izinkan, karena mereka berperan dalam pembangunan infrastruktur kota,” jelas Maulana.
Rapat bersama Forkopimda ini menjadi bagian dari langkah koordinatif Pemkot Jambi untuk memastikan kebijakan penggunaan solar bersubsidi berjalan tepat sasaran, adil, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat serta kelancaran lalu lintas di Kota Jambi.(EXP-001)
Discussion about this post